Minggu, 14 Februari 2010

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan padakemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimananserta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

dan keikhlasanuntuk berkorban. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami

penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang

meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

B. Kompetensi Yang Diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan

dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam

Pembukaan UUD 1945 “.

C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa

kelompok manusia tersebut.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia

Dalam UUD

1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang

dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1.Proses Bangsa Yang Menegara

2.Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

· Hak warga negara.

· Kewajiban warga Negara

· Tanggung jawab warga Negara

· Peran warga Negara

E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan

Negara

3. Klasifikasi sistem pemerintahan

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan

hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga

kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi olehperaturan hukum supaya

tercipta perdamaian

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme

Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila sebagai ideologi Negara

1. 2.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

2. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

3. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan

4. ideologi Negara

5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat

6. dalam masyarakat

7. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar