Rabu, 18 November 2009

penggusuran pedagang kecil

Menegkop siap atasi penggusuran pedagang kecil..


JAKARTA: Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatasi penggusuran yang makin marak terhadap pedagang kaki lima (PKL).

"Langkah pertama yang akan kami tempuh adalah koordinasi. Setelah itu mengatasi permasalahan yang membuat PKL harus dibersihkan dari lokasi usaha," ujar Sjarifuddin, baru-baru ini.

Koordinasi diperlukan karena pemerintah kabupaten/kota pasti mempunyai alasan sehingga meminta PKL meninggalkan lokasi yang mereka pilih. Daerah itu bisa saja untuk areal penghijauan.

Kementerian Koperasi sebagai pembina usaha mikro, kecil dan menengah, ujar Sjarifuddin, pasti bertindak untuk memecahkan masalah yang dihadapi para pejuang ekonomi kerakyatan itu. Yang pasti, pemkab/kota mempunyai tugas mengatasi masalah pedagang kaki lima.

Orang nomor satu di instansi pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil itu mulai membenahi pola pikir stafnya.

Sementara itu, program bagi pengembangan pasar-pasar di daerah, Sjarifuddin menegaskan tetap dilakukan.

Paradigma

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi dan UKM Sandiaga S.Uno mengharapkan perubahan paradigma pemerintah yang bangga dengan jumlah usaha mikro, kecil dan menengah sekitar 51 juta.

Pemerintah diminta mewaspadai jumlah itu karena mencapai 98,9% dari total pelaku usaha nasional. "Jumlah itu tidak realistis. Jumlahnya harus dikurangi," ujar Sandiaga pada acara investor gathering bertema Building a Better Indonesia, Rabu.

Dia mencontohkan ketika warung rokok di satu komplek bertambah jumlahnya bukan gambaran perkembangan, melainkan keterpaksaan akibat ketidakberdayaan berusaha di bidang lain.

Menurut dia, jumlah usaha mikro sebaiknya maksimal 80%, sedangkan usaha kecil dan menengah sekitar 20%.

tertipu dengan simpan pinjam koperasi

13 Warga Tertipu Simpan Pinjam Koperasi

Oktober 30, 2009 - 7:10
Kategori Berita Terkini

JAKARTA (Pos Kota) – Belasan warga Tegal Parang, Mampang Perapatan, Jaksel jadi korban penipuan dalam permodalan berkedok simpan pinjam koperasi. Setelah dana seluruhnya hampir Rp 600 juta raib, wargapun minta bantuan hukum ke Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi).

“Saya minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ucap Jaenal Abidin, satu korban kepada Ketua Grasi, Gelora Tarigan,SH. Dia menambahkan kalau sebelumnya sudah melaporkan tersangka Lut ke Polda Metro Jaya, tapi belum juga ada realisasinya.

“Bahkan hingga kini tersangka belum ditangkap,” tambahnya. Kepada Gelora, Jaenal yang mewakili ke 13 korban lainnya menceritakan, awalnya, Lut membujuk korban untuk ikut menyimpan dananya sebagai modal koperasi yang berada di wilayah tersebut dengan janji setelah enam bulan dana dikembalikan berikut keuntungan koperasi.

Namun kenyataannya sejak 21 Nopember tahun lalu korban ikut permodalan, dana itu raib, tersangka tak bertanggung jawab. “Saya berharap Kapolda Metro jaya menuntaskan kasus ini, sebab kasus ini merupakan penyakit masyarakat,” katanya.

Begitu juga Gelora segera minta pada Kapolda untuk memproses kasus ini dan tersangkanya segara ditahan dan diadili. “Kasihan korban, dalam kondisi sulit ekonomi saat ini, masih saja ditipu, “ ucapnya pada wartawan usai mendatangi Polda Metro Jaya.

koperasi di kalimantan tengh dihapus

Seribu Koperasi di Kalteng akan Dihapus

Kalimantan Tengah berencana segera menghapuskan sekitar seribu unit koperasi berbadan hukum yang selama ini tidak aktif melakukan kegiatan atau mati suri.

"Bila koperasi itu mati suri terlalu lama, maka badan hukumnya akan kami hapus. Sekarang kami masih melakukan pendataan bersama kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Kalteng Jamilah Yakub, di Palangkaraya, Selasa.

Jamilah mengatakan, jajaran dinas koperasi provinsi dan kabupaten/kota saat ini mulai melakukan evaluasi dan identifikasi koperasi yang masuk kategori mati suri yakni yang lebih dua tahun tanpa kegiatan.

Dalam data sementara, lanjutnya, di Kalimantan Tengah terdapat 2.315 unit koperasi namun hanya sekitar 1.300 koperasi yang hingga saat ini masih aktif membina anggotanya sedangkan sisanya kemungkinan hanya tinggal papan nama.

"Sebelum pencabutan, memang ada proses panjang misalnya harus diumumkan paling tidak dua bulan sebelumnya dan harus dipublikasikan melalui media. Kami tidak ingin gegabah menghapus badan hukum," jelasnya.

Jamilah juga telah menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak hanya terpaku pada jumlah koperasi yang banyak tetapi pada kenyataannya banyak yang sudah tidak berjalan.

Kabupaten dan kota juga diminta mencermati penyebab banyaknya koperasi yang mati suri, tetapi umumnya diduga terkait kekurangan anggota dan permodalan.

"Kebiasaaan selama ini, sering koperasi didirikan dengan harapan minta difasiliasti bantuan dari pemerintah. Ini banyak yang seperti itu memang," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sebelumnya meminta ribuan koperasi di wilayah itu jangan hanya berorientasi untuk mensejahterakan pengurusnya.

"Saya minta yang sejahtera tidak pengurusnya saja, tetapi juga para anggotanya harus sejahtera seperti prinsip sejahtera untuk semua," kata Teras.

Ia mengatakan, pemberdayaan koperasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menempatkan pembangunan ekonomi kerakyatan dalam empat prioritas pembangunan daerah.

"Pemprov Kalteng tahun lalu menambah 126 koperasi di 126 desa/kelurahan tertinggal yang menjadi percontohan dalam program "mamangun tuntang mahaga lewu" (membangun dan menjaga desa)," katanya.

Teras meminta agar pemberdayaan koperasi di desa/kelurahan percontohan itu dapat lebih terarah dan terprogram secara mantap sehingga manfaat yang diperoleh menjadi optimal.

"Saya juga meminta semua kabupaten/kota memiliki komitmen yang tinggi untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Bagi yang tidak punya komitmen dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM, saya akan tegur kepala daerahnya,

Pasar tradisional

Benahi Pasar Tradisional! E-mail
Written by Redaksi Web
Thursday, 19 November 2009 11:20

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM, Sandiaga Uno, menyatakan, revitalisasi pasar tradisional mutlak dilakukan. Alasannya, pasar tradisional menjadi penggerak ekonomi daerah.
”Revitalisasi menjadi wajib hukumnya, ini salah satu cara untuk menyelamatkan pasar tradisional yang menjadi penggerak ekonomi daerah agar tidak sengsara ditinggal konsumen” paparnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/11).


Ia mengakui, persaingan pasar modern dan tradisional tak bisa dihindari lagi. Untuk itu, pasar tradisional harus berbenah diri melalui pelayanan lebih baik sesuai tuntutan masyarakat. Dijelaskannya, pasar tradisional merupakan pusat dari pengusaha mikro, dan koperasi sebagai kunci pemberdayaannya.


Melalui kemitraan antara koperasi dengan pengusaha mikro diharapkan dalam lima tahun ke depan, jumlah pengusaha mikro berkurang.


”Kita berharap, pengusaha mikro naik tingkat menjadi pengusaha kecil ataupun menengah karena adanya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas,” tuturnya.


Sekadar informasi, rencana kemitraan ini merupakan salah satu aksi program Revitalisasi Pasar Tradisional yang telah diajukan Kadin kepada pemerintah terkait road map organisasi untuk pemberdayaan sektor mikro 5 tahun ke depan. Tujuannya, agar pasar tradisional bisa menjadi akses pasar bagi produk-produk yang dihasilkan usaha mikro.

Jumat, 13 November 2009

memajukan koperasii

Menumbuhkan Kesadaran Memajukan Koperasi

KOPERASI, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, menjadi saka guru perekonomian Indonesia. Sebagai saka guru atau pilar utama, tentu luar biasa karena mampu menopang perekonomian bangsa. Koperasi sebagai saka guru perekonomian di era globalisasi yang sangat sarat dengan persaingan, masih pantaskah?

Di hari jadinya yang ke-62 pada Juli 2009, banyak koperasi di Indonesia justru mati. Di Bandar Lampung, dari 3.403 koperasi yang terdaftar, yang aktif hanya 1.996 dan sisanya tidak aktif.

Data ini dirilis Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung per Juni 2009.

Banyak faktor yang menyebabkan matinya koperasi, antara lain kurangnya modal, kurangnya fasilitas dari pemerintah, serta ketidakpahaman dan kurangnya kesadaran anggota maupun pengurusnya.

Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Mengingat fungsi dan peranan koperasi sangat penting bagi tatanan perekonomian Indonesia.

"Seharusnya koperasi mampu menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan di Indonesia," kata Ilham Ketua Kopma Unila periode 2009--2010.

Koperasi harus cepat dibenahi agar tidak kalah bersaing dengan unit usaha lainnya di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Pemerintah dan Dekopin harus memberikan pembinaan agar koperasi mampu bersaing dalam era globalisasi seperti sekarang.

Selain itu, masyarakat juga harus mendukung koperasi agar tetap eksis. Sebab, koperasi dapat menjadi salah satu alat pengentas kemiskinan. Semoga presiden dan wakil presiden terpilih benar-benar menjadikan ekonomi kerakyatan sebagai primadona untuk mencapai tujuan kesejahteraan.

Fungsi dan peran koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Selain itu, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Juga, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

Kemudian, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

koperasii mati

700 Koperasi di Jakut mati
Tanggal : 05 Nov 2009
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), Jakarta Utara, Suprawito mengungkapkan dari 980 koperasi yang di wilayah ini hanya sekitar 280 saja yang aktif. Hal ini timbul karena minimnya pengetahuan dan keterampilan pengurus dalam menguasai adminstrasi keuangan dan pembukuan.

"Untuk itu harus ada pelatihan yang terus menerus untuk membekali para pengurus koperasi dalam menata laporan keuangan secara baik sehingga pihak yang diajak bekerjasama lebih yakin. Di sisi lain, pemda DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi/UMKM dan Perdagangan, sebaiknya lebih berperan dalam menggerakan koperasi," ungkapnya usai membuka pelatihan akuntasi berbasis kompter, di Kelapa Gading, kemarin.

Ia menilik salah satu potensi ekonomi paling besar di Jakut yang bisa dikelola koperasi adalah pengembangan produk kerajinan dan makanan berbahan tahu dan tempe dan hasil laut.

"Saya tertarik dan minta walikota memberikan wadah dan peluang bagi koperasi mengembangkan usaha seperti Sunday market yang ada di luar negeri diterapkan di Maruda. Di sana potensi wisata pesisir cukup bagus. Akan lebih baik dalam pengembangan lebih memprioritaskan koperasi untuk menggelar hasil produksi anggotanya di lokasi wisata pesisir itu."

Peluang lain yang bisa dikembangkan, katanya, juga bisa melalui penjualan pakaian bekas laik pakai dengan harga murah berkisar antara Rp5 ribu-Rp15 ribu yang dikumpulkan dari warga masyarakat dan angarannya dimanfaatkan untuk pengembangan keperasi.

Di sisi lain, katanya, potensi pengolahan tahu tempe di wilayah ini juga bagus.Hanya saja, tak ada peningkatan kualitas yang lebih bagus serta pemasaran yang pasti.

RAKORNAS KOPERASI DAN UKM

RAKORNAS KOPERASI DAN UKM
Permasalahan dalam
Penyaluran KUR Dieliminasi


Rabu, 11 Nopember 2009
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah (Mennegkop dan UKM) Syarif Hasan mengatakan, penyelesaian permalasahan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Apalagi sektor koperasi dan UKM merupakan ujung tombak dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Dukungan dan apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam menyalurkan KUR cukup tinggi. Banyak kritik, saran, dan masukan. Jika disalurkan secara optimal, adanya KUR diyakini akan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Syarif Hasan di Jakarta, kemarin, terkait hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang pemberdayaan koperasi dan UKM di Jakarta, 9-10 November 2009.
Menurut dia, proses untuk mengeliminasi permasalahan penyaluran KUR yang timbul di lapangan menyangkut mekanisme dan prosedur yang ada di lapangan. "KUR memang menyangkut banyaknya birokrasi, dan kita sepakat untuk menghilangkannya. Selama ini menjadi sumbatan," tuturnya.
Lebih jauh Syarif Hasan mengatakan, penyaluran KUR terkait langsung dengan pemberdayaan ekonomi mikro yang digeluti para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi pelaku UMKM selama ini mendominasi dan menjadi mayoritas pelaku ekonomi di Indonesia. Dengan KUR, diharapkan akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih signifikan dan berpotensi menurunkan angka kemiskinan.
"Contohnya ketentuan bebas agunan untuk kredit di bawah Rp 5 juta. Kita harus membereskan persoalan riil, seperti mengevaluasi tingkat suku bunga dan melakukan pendampingan maupun pemasaran," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Syarif Hasan, target untuk penyaluran KUR hingga Rp 20 triliun dengan penjaminan Rp 2 triliun dari pemerintah dapat terealisasi dengan target.
Seperti diketahui, rumusan hasil Rakornas 2009 meliputi, aplikasi program 100 hari Ke-menterian Negara Koperasi dan UKM.

Rabu, 11 November 2009

UKM indonesia

UKM Indonesia Masih Optimis PDF Cetak E-mail

JAKARTA, DEKOPIN – Dari hasil Asia Pacific Small Business Confidence Survey yang dilakukan oleh HSBC, menyimpulkan bahwa sebagain besar Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia tidak akan mem-PHK para karyawannya. Terlebih kenyataan tersebut berada apda situasi ekonomi yang tidak menentu.

"71 persen UKM di Indonesia tidak memiliki rencana untuk melepas karyawan mereka pada tahun ini, bahkan 23 persen dari mereka masih berencana menambah karyawannya," sebut Head of Small and Medium Enterprise HSBC Indonesia Stephen Miller di Jakarta, (17/07/08).

Miller mengatakan, hal ini menunjukan barometer positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Sebanyak 43 persen IKM berpandangan optimis terhadap perkembangan ekonomi.

Dari Jumlah tersebut, 23 persennya diantaranya melihat pertumbuhan akan stabil, 10 persen percaya akan adanya pertumbuhan moderat dalam 6 bulan ke depan, dan 8 persen UKM mengharapkan pertumbuhan lebih dari 4 persen.

Survey itu juga menyebutkan, 39 persen ULM Indonesia akan tetap konsisten pada rencana investasi mereka, dan 38 persen lainnya berencana meningkatkan investasi.

Survei ini mencakup 3.000 UKM di 10 negara dan kawasan termasuk Indonesia, Hong Kong, China, Taiwan, Bangladesh, Singapura, India, Vietnam, Korea dan Malaysia.

Di Indonesia hanya di Jakarta saja yang disurvei dengan 300 responden. "Atas pertimbangan, UKM banyak tersebar di Jakarta, mungkin tahun-tahun depan akan dilakukan dibeberapa kota lain," ungkap Stephen.

Survei ini juga menunjukkan bahwa India merupakan negara yang paling optimistis terhadap pertumbuhan ekonominya dalam 6 bulan ke depan. Kemungkinan hal tersebut disebabkan oleh kondisi politik yang membaik.

Sedangkan Vietnam negara yang kurang percaya bahwa kondisi perekonomian di tahun 2008 ini akan tetap tenang. Sementara di Korea dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dan situasi politik juga mengurangi optimisme UKM di negara ginseng itu. (KCM)

ada apa koperasi??

Ada Apa Dengan Koperasi? PDF Cetak E-mail
Friday, 01 August 2008
Ketika guncangan hebat bernama badai krisis ekonomi datang mengelus-elus perut ekonomi negeri ini tempo hari. Sebagian besar pelaku usaha panik, bisnisnya nyungsep, mata mereka jadi kunang-kunang, mulut gagap dan jalannya gontai. Buat yang fisik kantongnya memang sudah kena kanker kronis sejak awal langsung kelojotan dan tepar sampai sekarang. Ada juga yang berusaha bangun, sayangnya tidak lama kemudian pingsan lagi.

Tapi bagi yang dulunya masih sering jalan kesana-sini bikin jaringan, sering ngumpul atas dasar kesamaan tujuan dan punya sifat kekeluargaan, justru punya kesempatan buat menarik nafas lega. Makanya begitu diseruduk gelombang krismon, walau sempat kliyengan tapi jenis penyakitnya gampang diobati, sekadar batuk ringan diberi obat tradisional ramuan dari racikan daun randu (kapuk) langsung jreng. Secara klinis, kesimpulannya paten, ”meriang akibat perubahan iklim”. Cuma itu, nggak kurang-nggak lebih, titik!

Hidup koperasi! Hidup rakyat kecil! Hidup sektor riil! Teriakan tersebut memang tidak senyaring suara para aktivis yang melakukan demonstrasi di depan gedung parlemen.

Sayangnya, makin ke sini mahluk yang sudah punya antibodi dan imun terhadap penyakit tadi. Pelan-pelan digiring ke kamar operasi. Diagnosa sementara, harus diamputasi tanpa sebab yang pasti. Mula-mula tangan, kemudian kaki, selanjutnya badan, mulai dari perut sampai ke pangkal paha, terakhir dada hingga ke pundak. Kepala sengaja dibiarkan supaya kalau ada yang bertanya, mulut masih bisa buka suara. Lho, operasi kok sampai segitunya. Pakai acara potong-potongan kayak orang mau bikin cincang. Wah, ini namanya mutilasi!

Memang, menurut Aji Dedi Mulawarman, setelah Indonesia memasuki era reformasi melalui amandemen UUD 1945 tetap mengusung asas demokrasi ekonomi. Meskipun demokrasi ekonomi yang dimaksud malah menjadi kabur setelah adanya penambahan dua ayat (ayat 4 dan 5) dalam pasal 33 UUD 1945.

Kekeliruan lebih serius dari amandemen keempat UUD 1945 adalah hilangnya kata sakral ”koperasi” sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945.

Lantas bagaimana kelanjutan nasib koperasi? Menurut Bung Hatta ada tiga rantai utama ekonomi, yaitu perniagaan mengumpulkan, perantaraan dan membagikan. Bentuk Ekonomi tersebut, sebut saja Ekonomi Natural, sebenarnya mengingatkan kita bahwa ekonomi jangan hanya dijalankan dengan menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT.

Jadi, mari bergandengan tangan untuk bisa saling mengingatkan. Koperasi bukan cuma sekadar slogan, dari, oleh dan untuk anggota. Tapi benar-benar diterapkan dan menjadi solusi dalam mencapai kesejahteraan. Hidup Koperasi Indonesia! Dirgahayu ke-61!

peran koperasi

Persoalan mendasar dari peran koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan anggota melalui program-program Pengurus, mendekatkan antara kebijakan pengurus dengan kebutuhan anggota melalui program yang menyentuh kepada kepentingan anggota. Pengurus disamping membekali dan mengembangkan sikap kewirausahaan, juga senantiasa berusaha selalu meningkatkan peran koperasi didalam meredistribusi potensi-potensi “kemakmuran” bagi seluruh anggotanya. Sehingga keberadaan dan manfaat koperasi bagi para anggotanya dapat semakin dirasakan khususnya didalam usaha mensejahterakan para anggotanya.

Koperasi harus tetap hidup dan berkembang, jangan sampai terlindas dengan sistem ekonomi kapitalistik yang berpihak kepada pemilik modal, dan dari pihak pimpinan kedinasan harus tetap memperhatikan pembinaan koperasi. Karena menurut pengalaman dalam pembinaan koperasi pada umumnya, keberhasilan koperasi karyawan dipengaruhi oleh kerjasama dan keserasian dari ketiga pilar yaitu Pilar Pimpinan Kedinasan (tempat anggota bekerja), Pilar Pengurus dan Pengawas, terakhir Pilar Anggota

prinsip pengembangan koperasi

3 Prinsip

Dengan latar belakang status dan lingkungan nasional dan internasional, ada tiga prinsip yang harus melandasi pilihan kebijakan pada masa 5-10 tahun mendatang.

Pertama, pelembagaan koperasi harus dilepas kepada gerakan koperasi dan kebijakan proses pelembagaan yang longgar perlu ditempuh disertai dengan interim waktu pelembagaan menuju legalitas penuh bagi koperasi baru dengan skala mikro.

Kedua, perlakuan bias dan penguatan harus dihentikan pada tingkat kebijakan nasional dan biarkanlah mereka menjadi bagian dari politik intervensi sektor dan daerah, serta memanfaatkan peran arus utama pasar. Fokus perbaikan pada program sektoral adalah perbaikan skala produksi anggota agar koperasi menjadi kuat.

Ketiga, perhatian besar harus dicurahkan pada inovasi regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam administrasi perkoperasian, serta perlindungan publik bagi penggunaan jasa-jasa koperasi.

Secara khusus pengarusutamaan lembaga keuangan koperasi dalam sistem pasar keuangan nasional harus diselesaikan secara baik dan menggambarkan tuntutan masyarakat yang sedang dalam transisi menuju koperasi maju. Secara kongkrit arsitektur koperasi simpan pinjam harus sudah berhasil ditetapkan pada masa pemerintahan 2009-2014.

Dalam suasana otonomi daerah, gerakan koperasi perlu melakukan aksi dari daerah otonom terbawah untuk menyusun kebijakan secara berjenjang. Inilah kunci perjuangan dan perbaikan posisi tawar dalam perumusan kebijan yang dapat disodorkan.

pengembangan koperasi

Pengembangan koperasi masuki dekade transisi

Sudah lebih dari seabad koperasi hadir di bumi Indonesia, dan telah melewati 62 tahun masa bersejarah, setelah menorehkan pernyataan politiknya pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tonggak inilah yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bersamaan dengan telah lewatnya 10 tahun reformasi politik dan ekonomi, prakarsa pendirian koperasi diserahkan kembali kepada masyarakat tanpa kekangan. Potret perkoperasian hari ini sebagai hasil reformasi pelembagaan dan pembinaan, sejalan dengan otonomi daerah, menjadi tonggak perkembangannya pada masa depan.

Saat ini koperasi yang terdaftar melewati 150.000 unit, dan terdapat hampir 1 juta kelompok kegiatan ekonomi.

Dekade pascareformasi ini berhasil memindahkan pelembagaan koperasi ke masyarakat. Akan tetapi nuansa koperasi merpati, berkerumun ketika program ditabur, masih kental.

Sindiran ini tak seluruhnya benar, paling tidak tiga dari empat koperasi yang pernah berdiri masih meneruskan kegiatanya. Keikutsertaan koperasi dalam program pemerintah terkendala oleh luasnya program, sehinga koperasi yang pernah menjadi agen pemerintah kurang dari seperlima.

Jika diukur dengan UU 20/ 2008 tentang UMKM, sebagian terbesar dari mereka termasuk usaha kecil, bahkan mikro, tidak seperti dengan ukuran lama yang hampir seluruhnya beranjak ke menengah. Inilah konsekuensi penggantian batas ukuran dengan mata uang yang tergerus inflasi.

Indikator substantif koperasi yang biasa disebut jati diri relevan untuk dikedepankan, yakni kemampuan menolong diri sendiri secara bersama-sama. Ini harus substansi untuk melihat kemajuan pelembagaan koperasi.

Koperasi sebagai cermin demokrasi ekonomi tidak terlepas dari posisi dan persoalan ekonomi. Pendapatan per kapita pada akhir tahun ini diperkirakan US$2.000 atau lebih dari US$4.000 PPP (purchasing power parity). Masuk akal jika berharap pada akhir dasawarsa 2020 mampu mencapai pendapatan di atas US$4.000, atau melampaui US$6.600 PPP sebagai batas aman perekonomian dapat tumbuh lebih mantap.

Dasawarsa yang akan datang ini dapat diposisikan sebagai dekade transisi menuju negara demokratis dengan ekonomi yang maju sehingga tantangan gerakan koperasi adalah menyelesaikan transisi itu.

Dalam konfigurasi gerakan koperasi internasional dan regional, koperasi di negara maju seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura, sekarang digolongkan sebagai koperasi yang maju.

Koperasi di negara maju berjuang mempertahankan sukses yang diraih, sembari menjaga identitas atau jati diri. Adapun di negara sedang berkembang masih disibukkan oleh masalah pelembagaan, sembari menjaga eksistensi dalam perkembangan politik dan kekuasaan.

Wajar bila tingkat pendapatan masyarakat dikaitkan dengan kemajuan koperasi, karena koperasi mandiri butuh dukungan anggota yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi.

Sebagian besar masyarakat memercayai koperasi akan memampukan masyarakat keluar dari kemiskinan dan mampu menjalankan tugas negara, sehingga kehadiran koperasi untuk tujuan program sering dipaksakan. Padahal mereka sadar, pemilik koperasi itu anggotanya.

Intervensi menjadi wajah kehidupan koperasi. Ujungnya, ketika sanksi harus ditegakkan akibat kegagalan mereka menangani program, pemerintah gagal membebaskan mereka dari risiko kemiskinan.

Itulah beban sejarah yang harus dipikul oleh sebagian koperasi. Di sisi lain, sumbangannya jarang diapresiasi. Ini perlu menjadi pertimbangan kebijakan pembangunan koperasi.

Koperasi saat ini didomonasi oleh jasa keuangan dengan sejumlah koperasi konsumsi yang hadir permanen dan kokoh. Koperasi pertanian akhirnya kembali kepada hakikat, yakni members-cooperative dependancy seperti peternak sapi perah, dan perkebunan.

berita tentang koperasi

RAKORNAS KOPERASI DAN UKM
Permasalahan dalam
Penyaluran KUR Dieliminasi


Rabu, 11 Nopember 2009
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil serta Menengah (Mennegkop dan UKM) Syarif Hasan mengatakan, penyelesaian permalasahan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Apalagi sektor koperasi dan UKM merupakan ujung tombak dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Dukungan dan apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam menyalurkan KUR cukup tinggi. Banyak kritik, saran, dan masukan. Jika disalurkan secara optimal, adanya KUR diyakini akan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Syarif Hasan di Jakarta, kemarin, terkait hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang pemberdayaan koperasi dan UKM di Jakarta, 9-10 November 2009.
Menurut dia, proses untuk mengeliminasi permasalahan penyaluran KUR yang timbul di lapangan menyangkut mekanisme dan prosedur yang ada di lapangan. "KUR memang menyangkut banyaknya birokrasi, dan kita sepakat untuk menghilangkannya. Selama ini menjadi sumbatan," tuturnya.
Lebih jauh Syarif Hasan mengatakan, penyaluran KUR terkait langsung dengan pemberdayaan ekonomi mikro yang digeluti para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi pelaku UMKM selama ini mendominasi dan menjadi mayoritas pelaku ekonomi di Indonesia. Dengan KUR, diharapkan akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih signifikan dan berpotensi menurunkan angka kemiskinan.
"Contohnya ketentuan bebas agunan untuk kredit di bawah Rp 5 juta. Kita harus membereskan persoalan riil, seperti mengevaluasi tingkat suku bunga dan melakukan pendampingan maupun pemasaran," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Syarif Hasan, target untuk penyaluran KUR hingga Rp 20 triliun dengan penjaminan Rp 2 triliun dari pemerintah dapat terealisasi dengan target.
Seperti diketahui, rumusan hasil Rakornas 2009 meliputi, aplikasi program 100 hari Ke-menterian Negara Koperasi dan UKM.

koperasi ..

Lambang Koperasi Indonesia


Berkas:Logo gerakan koperasi.gif

pengertian koperasii

Pengertian tentang Koperasi

Posted on 20 April 2008. Filed under: Indonesia, Koperasi | Tags: |

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :

  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :

  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  • Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  • Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.