Seorang Penyair
Puisi & Prosa Kenzt berjudul Seorang Penyair ini ditulis oleh Kenzt. Dilarang keras menyalin Puisi & Prosa Kenzt ini di lain tempat tanpa menyebutkan URL website serta nama penulisnya.
Apa yang dapat diberikan seorang penyair ?
Saat tak ada sesuatu yang dapat mengilhami
Ketika realita tak cukup untuk menginspirasi
Matikah ia…. bersama syair-syair lama yang t’lah lapuk
dan kehilangan pembaca ?
Apa yang harus dilakukan seorang penyair ?
Saat kosong memenuhi imaji
Saat sendiri juga tak cukup berikan ruang untuk kehadiran satu puisi
Tak pantas lagikah ia… tetap disebut penyair walaupun tak lagi mampu
untuk tetap bersyair ?
Setelah lama tidak menulis satu pun puisi, satu tulisan di atas adalah sebuah curahan hati dari saya tentang keadaan yang terjadi di sekian waktu ini. Oh ya, hari ini saya juga menulis 2 puisi baru dimana salah satunya adalah puisi valentine untuk menyambut hari kasih sayang yang udah semakin dekat ini. Kedua puisi baru tersebut saya letakkan di MunajatCinta.com.
Posting ke:FacebookMixxLintas Berita 13 Comments »
Rindu Puisi
Cinta & Rindu berjudul Rindu Puisi ini ditulis oleh Kenzt. Dilarang keras menyalin Cinta & Rindu ini di lain tempat tanpa menyebutkan URL website serta nama penulisnya.
Aku tak pernah berlari meninggalkanmu !
Melangkah menjauhi pun tak pernah terlintas
Aku masih disini…. Aku masih ada…
Namun sebait pun kini tak sempat lagi kubuat
Setiap hari kuhanya bisa berkata pada hati
Besok mungkin dapat kuluangkan waktu lagi
Tuk menulis tentang hati…
Dalam sebentuk puisi
Nyatanya aku tak pernah sempat
Ragaku s’lalu saja terlebih dahulu penat
Sehingga asa dan rasa tak pernah sempat
Dapatkan waktu yang tepat untuk puisi-puisi baru kubuat
Hingga sekali lagi di pagi ini
Kerinduan pada puisi kembali menjadi
Curahan hatiku dalam sebentuk puisi
Semoga esok aku bisa segera kembali
Posting ke:FacebookMixxLintas Berita 40 Comments »
Letih
Penantian berjudul Letih ini ditulis oleh Kenzt. Dilarang keras menyalin Penantian ini di lain tempat tanpa menyebutkan URL website serta nama penulisnya.
Letih… ku berdiri di bawah terik mentari
Semenjak engkau melangkah menjauh pergi
Hingga rambut ini mulai memutih
Masih… tak kutemui engkau kembali
Letih… hanya saja raga ini b’lumlah mati
Hingga jiwa terus saja meminta tuk menunggumu disini
Sampai engkau hadir…
Sampai larut penantian menjadi bagian dari takdir
Senin, 19 April 2010
Cerpen Pendidikan - Mendulang Harta
Hari panas terik. Sang surya bersinar dengan ganasnya. Membuat ubun-ubun terasa mendidih. Aris mempercepat langkah menuju rumahnya. Akhirnya sampai juga. Dia duduk melepas lelah sambil membuka sepatunya.
‘’Huh, lega rasanya,’’ ia menghela napas dan beranjak masuk ke dalam. Baru saja melangkahkan kaki ke dalam rumah, ia menemukan uang berserakan di lantai.
‘’Hah, uang apa pula ini Mak,’’ katanya heran. Tentu saja dia heran. Di zaman serba sulit ini uang dibiarkan berserakan di lantai begitu saja. ‘’Untung aku bukan maling yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah,’’ pikirnya nakal.
“Uang punya Mak. Berikan sama Mak. Bapak mau keluar,’’ sahut bapak.
‘’Hmm, Mak sudah punya uang sekarang. Jadi, aku bisa minta uang untuk membayar uang les dan LKS,’’ pikirnya.
‘’Maaak, Oo Maaak,’’ panggil Aris.
‘’Ada apa Ris. Ganggu orang saja kamu ini,’’ kata maknya jengkel.
Lalu Aris menyerahkan uang tersebut pada maknya. Ia menjelaskan bahwa uang les dan LKS-nya belum dibayar. Sedang pihak sekolah sudah beberapa kali menagihnya. Tapi bukannya diberi uang, dia malah dimarahi oleh maknya.
‘’Saya heran dengan sekolah kamu itu. Banyak sekali tetek bengek yang harus dibayar. Kan ada dana BOS. Untuk apa dana BOS itu? Sudahlah, tidak usah kamu sekolah. Buang-buang uang saja. Sekarang karet itu tidak berharga, tahu?’’ Katanya dengan muka merah menyala.
Aris sudah menjelaskan bahwa dana BOS itu tidak mencukupi, karena sekolahnya hanya sekolah swasta dan banyak memakai tenaga honor. Tapi maknya tidak mau tahu dengan semua itu. Dia malah menyuruh Aris cari uang sendiri. Kemanakah uang kan dicarinya? Ah, Emak tak mengertilah dengan pendidikan. Padahal pendidikan itu sangat penting. Dengan pendidikan kita akan bisa menatap masa depan yang gemilang.
‘’Buat apa kamu sekolah? Lihat itu hah, banyak yang sekolah tinggi, tapi akhirnya cuma jadi pengangguran, kan? Jadi buat apa sekolah?’’ tambah maknya lagi.
Aris lebih memilih diam dari pada menjawab omongan maknya. Ia menyayangkan kenapa maknya mempunyai pola pikir yang terbelakang seperti itu? Sekarang orang berlomba-lomba mencari ilmu, tapi mak malah melarangnya.
‘’Mak... mak, mengapa Emak lebih suka mengumpulkan uang, beli emas, dan membanggakan diri pada orang lain dari pada menyekolahkan kami anak-anak mak. Itu akan lebih bermanfaat,’’ gumamnya dalam hati.
Aris sudah lelah mendengarkan omelan emaknya itu. Dia keluar dan pergi entah ke mana.
Sedangkan si Lina, adiknya baru saja pulang dari sekolah SMP yang tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di rumah, mak menyuruhnya mandi dan berpakaian yang bagus. Tidak biasanya mak seperti ini. Ternyata si Lina akan dilamar oleh Pak Anto duda kaya yang tinggal di desa sebelah. Tentu saja Lina menolak dengan keras semua itu. Namun, mak tetap bersikeras dengan kemauannya. Ia sama sekali tidak memikirkan bahwa anaknya itu di bawah umur untuk menikah. Apalagi akan dinikahkan dengan seorang duda. Ah, benar-benar tidak masuk akal.
Emak sudah terpengaruh oleh harta. Mak bilang, ia iri pada teman-teman arisannya yang kaya dan hidup mewah. Sedangkan mak tidak punya apa-apa. Mak ingin menabung untuk menggapai semua itu. Kalian tidak usah sekolah. Hanya menambah beban saja.
Hari-hari berikutnya, Aris tak lagi bersekolah. Ia berhenti dan bergaul dengan teman-temannya yang tidak sekolah. Sebenarnya hati kecilnya selalu sedih tiap kali melihat teman-temannya bersekolah. Tapi apa mau dikata, mak sudah tidak mau lagi menyekolahkannya.
Setiap kali ia ikut teman-temannya dan tampaknya ia juga mulai terpengaruh oleh teman-teman baru itu. Sedangkan mak sudah tidak peduli lagi dengannya. Ia sibuk mengumpulkan harta, apalagi sekarang ia telah punya menantu kaya.
Waktu terus berjalan. Aris semakin terjerumus dalam kehidupan yang tidak memiliki masa depan. Ia telah berubah. Hingga suatu hari dengan tergopoh-gopoh, Enda temannya Aris datang dan memberitahukan pada Emak kalau Aris ditangkap polisi tadi malam. Tapi sekarang ia dirawat di rumah sakit. Overdosis katanya. Habis pesta sabu-sabu.
Bagai guntur di siang bolong, Emak dan bapak kaget bukan kepalang. Tapi apa mau dikata. Itu salah mereka, mereka yang menginginkan anaknya seperti itu. Mak menangis-nangis menyesali perbuatan dan siapnya yang tak mau menyekolahkan anaknya itu.
‘’Sudahlah Nur, mudah-mudahan Aris lekas sembuh dan kita bisa kumpul lagi seperti dulu. Akan kita bina keluarga kita. Biarlah kita hidup sederhana, asalkan hati dan keluarga kita bahagia,’’ kata Bapak dengan mata berkaca-kaca, ia berusaha menenangkan hati mak.
‘’Bapak benar, kini mari kita bina dan songsong keluarga sakinah,’’ kata mak mantap.
Cerpen Tentang pendidikan ini adalah Karya Isra Khasyyatillah
Pemenang III dalam Lomba Mengarang Cerpen Berbahasa Indonesia Tingkat SMP/MTs se Kabupaten Kampar, 22 Desember 2008 Berasal dari MTs Desa Sawah- Kampar.
‘’Huh, lega rasanya,’’ ia menghela napas dan beranjak masuk ke dalam. Baru saja melangkahkan kaki ke dalam rumah, ia menemukan uang berserakan di lantai.
‘’Hah, uang apa pula ini Mak,’’ katanya heran. Tentu saja dia heran. Di zaman serba sulit ini uang dibiarkan berserakan di lantai begitu saja. ‘’Untung aku bukan maling yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah,’’ pikirnya nakal.
“Uang punya Mak. Berikan sama Mak. Bapak mau keluar,’’ sahut bapak.
‘’Hmm, Mak sudah punya uang sekarang. Jadi, aku bisa minta uang untuk membayar uang les dan LKS,’’ pikirnya.
‘’Maaak, Oo Maaak,’’ panggil Aris.
‘’Ada apa Ris. Ganggu orang saja kamu ini,’’ kata maknya jengkel.
Lalu Aris menyerahkan uang tersebut pada maknya. Ia menjelaskan bahwa uang les dan LKS-nya belum dibayar. Sedang pihak sekolah sudah beberapa kali menagihnya. Tapi bukannya diberi uang, dia malah dimarahi oleh maknya.
‘’Saya heran dengan sekolah kamu itu. Banyak sekali tetek bengek yang harus dibayar. Kan ada dana BOS. Untuk apa dana BOS itu? Sudahlah, tidak usah kamu sekolah. Buang-buang uang saja. Sekarang karet itu tidak berharga, tahu?’’ Katanya dengan muka merah menyala.
Aris sudah menjelaskan bahwa dana BOS itu tidak mencukupi, karena sekolahnya hanya sekolah swasta dan banyak memakai tenaga honor. Tapi maknya tidak mau tahu dengan semua itu. Dia malah menyuruh Aris cari uang sendiri. Kemanakah uang kan dicarinya? Ah, Emak tak mengertilah dengan pendidikan. Padahal pendidikan itu sangat penting. Dengan pendidikan kita akan bisa menatap masa depan yang gemilang.
‘’Buat apa kamu sekolah? Lihat itu hah, banyak yang sekolah tinggi, tapi akhirnya cuma jadi pengangguran, kan? Jadi buat apa sekolah?’’ tambah maknya lagi.
Aris lebih memilih diam dari pada menjawab omongan maknya. Ia menyayangkan kenapa maknya mempunyai pola pikir yang terbelakang seperti itu? Sekarang orang berlomba-lomba mencari ilmu, tapi mak malah melarangnya.
‘’Mak... mak, mengapa Emak lebih suka mengumpulkan uang, beli emas, dan membanggakan diri pada orang lain dari pada menyekolahkan kami anak-anak mak. Itu akan lebih bermanfaat,’’ gumamnya dalam hati.
Aris sudah lelah mendengarkan omelan emaknya itu. Dia keluar dan pergi entah ke mana.
Sedangkan si Lina, adiknya baru saja pulang dari sekolah SMP yang tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di rumah, mak menyuruhnya mandi dan berpakaian yang bagus. Tidak biasanya mak seperti ini. Ternyata si Lina akan dilamar oleh Pak Anto duda kaya yang tinggal di desa sebelah. Tentu saja Lina menolak dengan keras semua itu. Namun, mak tetap bersikeras dengan kemauannya. Ia sama sekali tidak memikirkan bahwa anaknya itu di bawah umur untuk menikah. Apalagi akan dinikahkan dengan seorang duda. Ah, benar-benar tidak masuk akal.
Emak sudah terpengaruh oleh harta. Mak bilang, ia iri pada teman-teman arisannya yang kaya dan hidup mewah. Sedangkan mak tidak punya apa-apa. Mak ingin menabung untuk menggapai semua itu. Kalian tidak usah sekolah. Hanya menambah beban saja.
Hari-hari berikutnya, Aris tak lagi bersekolah. Ia berhenti dan bergaul dengan teman-temannya yang tidak sekolah. Sebenarnya hati kecilnya selalu sedih tiap kali melihat teman-temannya bersekolah. Tapi apa mau dikata, mak sudah tidak mau lagi menyekolahkannya.
Setiap kali ia ikut teman-temannya dan tampaknya ia juga mulai terpengaruh oleh teman-teman baru itu. Sedangkan mak sudah tidak peduli lagi dengannya. Ia sibuk mengumpulkan harta, apalagi sekarang ia telah punya menantu kaya.
Waktu terus berjalan. Aris semakin terjerumus dalam kehidupan yang tidak memiliki masa depan. Ia telah berubah. Hingga suatu hari dengan tergopoh-gopoh, Enda temannya Aris datang dan memberitahukan pada Emak kalau Aris ditangkap polisi tadi malam. Tapi sekarang ia dirawat di rumah sakit. Overdosis katanya. Habis pesta sabu-sabu.
Bagai guntur di siang bolong, Emak dan bapak kaget bukan kepalang. Tapi apa mau dikata. Itu salah mereka, mereka yang menginginkan anaknya seperti itu. Mak menangis-nangis menyesali perbuatan dan siapnya yang tak mau menyekolahkan anaknya itu.
‘’Sudahlah Nur, mudah-mudahan Aris lekas sembuh dan kita bisa kumpul lagi seperti dulu. Akan kita bina keluarga kita. Biarlah kita hidup sederhana, asalkan hati dan keluarga kita bahagia,’’ kata Bapak dengan mata berkaca-kaca, ia berusaha menenangkan hati mak.
‘’Bapak benar, kini mari kita bina dan songsong keluarga sakinah,’’ kata mak mantap.
Cerpen Tentang pendidikan ini adalah Karya Isra Khasyyatillah
Pemenang III dalam Lomba Mengarang Cerpen Berbahasa Indonesia Tingkat SMP/MTs se Kabupaten Kampar, 22 Desember 2008 Berasal dari MTs Desa Sawah- Kampar.
puisi chairil anwar
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu ?
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya
kepastian
ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu......
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu !
(1948)
Siasat,
Th III, No. 96
1949
MALAM
Mulai kelam
belum buntu malam
kami masih berjaga
--Thermopylae?-
- jagal tidak dikenal ? -
tapi nanti
sebelum siang membentang
kami sudah tenggelam hilang
Zaman Baru,
No. 11-12
20-30 Agustus 1957
KRAWANG-BEKASI
Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak "Merdeka" dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
(1948)
Brawidjaja,
Jilid 7, No 16,
1957
DIPONEGORO
Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
MAJU
Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.
Sekali berarti
Sudah itu mati.
MAJU
Bagimu Negeri
Menyediakan api.
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Maju
Serbu
Serang
Terjang
(Februari 1943)
Budaya,
Th III, No. 8
Agustus 1954
PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO
Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji
Aku sudah cukup lama dengan bicaramu
dipanggang diatas apimu, digarami lautmu
Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945
Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu
Aku sekarang api aku sekarang laut
Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat
Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar
Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh
(1948)
Liberty,
Jilid 7, No 297,
1954
Thursday, April 03, 2003
Posted 6:01 AM by camar
AKU
Kalau sampai waktuku
'Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri
Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi
Maret 1943
Posted 6:01 AM by camar
PENERIMAAN
Kalau kau mau kuterima kau kembali
Dengan sepenuh hati
Aku masih tetap sendiri
Kutahu kau bukan yang dulu lagi
Bak kembang sari sudah terbagi
Jangan tunduk! Tentang aku dengan berani
Kalau kau mau kuterima kembali
Untukku sendiri tapi
Sedang dengan cermin aku enggan berbagi.
Maret 1943
Posted 5:59 AM by camar
HAMPA
kepada sri
Sepi di luar. Sepi menekan mendesak.
Lurus kaku pohonan. Tak bergerak
Sampai ke puncak. Sepi memagut,
Tak satu kuasa melepas-renggut
Segala menanti. Menanti. Menanti.
Sepi.
Tambah ini menanti jadi mencekik
Memberat-mencekung punda
Sampai binasa segala. Belum apa-apa
Udara bertuba. Setan bertempik
Ini sepi terus ada. Dan menanti.
Posted 5:59 AM by camar
DOA
kepada pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk
remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling
13 November 1943
Posted 5:58 AM by camar
SAJAK PUTIH
Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda
Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah...
Posted 5:58 AM by camar
SENJA DI PELABUHAN KECIL
buat: Sri Ajati
Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap
1946
Posted 5:58 AM by camar
CINTAKU JAUH DI PULAU
Cintaku jauh di pulau,
gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar,
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar.
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak 'kan sampai padanya.
Di air yang tenang, di angin mendayu,
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
"Tujukan perahu ke pangkuanku saja,"
Amboi! Jalan sudah bertahun ku tempuh!
Perahu yang bersama 'kan merapuh!
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau 'ku mati, dia mati iseng sendiri.
1946
Posted 5:57 AM by camar
MALAM DI PEGUNUNGAN
Aku berpikir: Bulan inikah yang membikin dingin,
Jadi pucat rumah dan kaku pohonan?
Sekali ini aku terlalu sangat dapat jawab kepingin:
Eh, ada bocah cilik main kejaran dengan bayangan!
1947
Posted 5:57 AM by camar
YANG TERAMPAS DAN YANG PUTUS
kelam dan angin lalu mempesiang diriku,
menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,
malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu
di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin
aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang
dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;
tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang
tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku
1949
Posted 5:53 AM by camar
DERAI DERAI CEMARA
cemara menderai sampai jauh
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam
aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini
hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak terucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya
kepastian
ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu......
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu !
(1948)
Siasat,
Th III, No. 96
1949
MALAM
Mulai kelam
belum buntu malam
kami masih berjaga
--Thermopylae?-
- jagal tidak dikenal ? -
tapi nanti
sebelum siang membentang
kami sudah tenggelam hilang
Zaman Baru,
No. 11-12
20-30 Agustus 1957
KRAWANG-BEKASI
Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak "Merdeka" dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
(1948)
Brawidjaja,
Jilid 7, No 16,
1957
DIPONEGORO
Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
MAJU
Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.
Sekali berarti
Sudah itu mati.
MAJU
Bagimu Negeri
Menyediakan api.
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Maju
Serbu
Serang
Terjang
(Februari 1943)
Budaya,
Th III, No. 8
Agustus 1954
PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO
Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji
Aku sudah cukup lama dengan bicaramu
dipanggang diatas apimu, digarami lautmu
Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945
Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu
Aku sekarang api aku sekarang laut
Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat
Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar
Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh
(1948)
Liberty,
Jilid 7, No 297,
1954
Thursday, April 03, 2003
Posted 6:01 AM by camar
AKU
Kalau sampai waktuku
'Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri
Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi
Maret 1943
Posted 6:01 AM by camar
PENERIMAAN
Kalau kau mau kuterima kau kembali
Dengan sepenuh hati
Aku masih tetap sendiri
Kutahu kau bukan yang dulu lagi
Bak kembang sari sudah terbagi
Jangan tunduk! Tentang aku dengan berani
Kalau kau mau kuterima kembali
Untukku sendiri tapi
Sedang dengan cermin aku enggan berbagi.
Maret 1943
Posted 5:59 AM by camar
HAMPA
kepada sri
Sepi di luar. Sepi menekan mendesak.
Lurus kaku pohonan. Tak bergerak
Sampai ke puncak. Sepi memagut,
Tak satu kuasa melepas-renggut
Segala menanti. Menanti. Menanti.
Sepi.
Tambah ini menanti jadi mencekik
Memberat-mencekung punda
Sampai binasa segala. Belum apa-apa
Udara bertuba. Setan bertempik
Ini sepi terus ada. Dan menanti.
Posted 5:59 AM by camar
DOA
kepada pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk
remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling
13 November 1943
Posted 5:58 AM by camar
SAJAK PUTIH
Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda
Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah...
Posted 5:58 AM by camar
SENJA DI PELABUHAN KECIL
buat: Sri Ajati
Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap
1946
Posted 5:58 AM by camar
CINTAKU JAUH DI PULAU
Cintaku jauh di pulau,
gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar,
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar.
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak 'kan sampai padanya.
Di air yang tenang, di angin mendayu,
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
"Tujukan perahu ke pangkuanku saja,"
Amboi! Jalan sudah bertahun ku tempuh!
Perahu yang bersama 'kan merapuh!
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau 'ku mati, dia mati iseng sendiri.
1946
Posted 5:57 AM by camar
MALAM DI PEGUNUNGAN
Aku berpikir: Bulan inikah yang membikin dingin,
Jadi pucat rumah dan kaku pohonan?
Sekali ini aku terlalu sangat dapat jawab kepingin:
Eh, ada bocah cilik main kejaran dengan bayangan!
1947
Posted 5:57 AM by camar
YANG TERAMPAS DAN YANG PUTUS
kelam dan angin lalu mempesiang diriku,
menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,
malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu
di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin
aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang
dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;
tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang
tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku
1949
Posted 5:53 AM by camar
DERAI DERAI CEMARA
cemara menderai sampai jauh
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam
aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini
hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak terucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah
Kamis, 08 April 2010
Pentingnya ketahanan Nasional dlm menghadapi ACFTA
Menindak lanjuti tulisan saya sebelumnya (baca Rencana Renegosiasi perjanjian ACFTA oleh pemerintah Indonesia, Neraca, rabu, 10/2/10)" telah diutarakan pada waktu yang lalu, bahwa dalam kaitan rencana renegosiasi atas perjanjian ACFTA oleh pemerintan, secara hukum akan sulit dilaksanakan. Kesulitan tersebut dikarenakan para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini terdiri dari beberapa negara-negara yang bernaung dalam bentuk kerjasama regional ASEAN dan China.
Berdasarkan penelusuran penulis, perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES No.48 tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan mengutamakan yang mana, perjanjian internasional ACFTA kah atau tetap memilih renegenoisasi terhadap ACFTA sebagai jalan tengah?
Terkait dengan paparan tersebut di atas, kepastian hukum dalam arti sinkronisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan dan kepastian dalam penegakan (law enforcement) sangat dibutuhkan dalam pengembangan dunia usaha. Dasar hukum pembuatan perjanjian Internasional ditinjau dari sudut pandang hukum nasional Indonesia diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2004 tentang perjanjian internasional, memberikan hak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Selanjutnya pada ayat (2) Dalam membuat perjanjian internasional Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Bertolak dari pernyataan Pasal di atas, mencerminkan bahwa Indonesia sangat menghormati asas Sunt Servanda, wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Disisi lain pemerintah juga dituntut meletakkan hukum nasional sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya kedalam suatu perjanjian internasional, memperhatikan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta menghormati hukum internasional yang berlaku.
Terkait dengan pembentukan perjanjian internasional tersebut, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa proses pembuatan hukum harus diawali dengan tahap sosio-politis. Pada tahap ini terjadi pengumpulan gagasan, ide dari masyarakat dan oleh masyarakat melalui pertukaran pendapat antar berbagai golongan dan kekuatan dalam masyarakat. Dimana suatu gagasan akan mengalami ujian, apakah ia akan bisa terus digelin-dingkan atau berhenti di tengah jalan. Pola awal pembuatan hukum seperti ini mutlak menghendaki pendekatan partisipatif dalam perumusan ide atau gagasan, sehingga lebih memungkinkan untuk menyusun secara tepat permasalahan mendasar dan gagasan untuk mengaturnya melalui peraturan hukum. Pertanyaannya bagaimana kalau terdapat persinggungan atau pertentangan ?
Menurut Mohd. Burhan Tsani, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Gajah Mada, Permasalahan peng-utamaan dapat diselesaikan dengan menggunakan paham dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Dalam kaitan itu, dikenal ada dua paham hukum yaitu dualisme dan monisme.
Menurut paham dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hakekat hukum internasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan hukum nasional dan mengabaikan hukum internasional.
Berdasarkan paham monisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Pengutamaan mungkin pada Hukum nasional atau hukum internasional. Menurut faham monisme dengan pengutamaan pada hukum nasional, hukum internasional merupakan kelanjutan hukum nasional. Hukum Internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri, paham ini cenderung mengabaikan Hukum internasional. Lalu Indonesia menganut paham yang mana ?
Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) di atas, pada dasarnya Indonesia menganut paham monisme, karena disetiap perumusan kebijakan politik luar negeri pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan hukum nasional, namun disisi lain berdasarkan praktek, Indonesia cenderung pada monisme dengan pengutamaan hukum internasional. Salah satu contoh nyata adalah perjanjian ACFTA kali ini.
Perbedaan sikap pemerintah Indonesia yang bertolak belakang dengan ketentuan UU tersebut, mengindikasikan bahwa Indonesia dalam hal tertentu menganut paham monisme yang menganggap bahwa hukum internasional merupakan bagian dari hukum nasional. Hubungan antara keduanya saling melengkapi. Hal ini tercermin dalam pada apa yang dinyatakan pada Pasal 4 ayat (2) UU No.24 tahun 2004, mengakui adanya persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Dalam penekanan Pasal tersebut diatas, mencerminkan sikap Indonesia pada dasarnya mengakui hukum internasional sebagai sumber hukum nasional dengan ketentuan tertentu, sepanjang dianggap tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia. Sehingga atas penekanan sikap tersebut, khususnya terkait dengan rencana renegosiasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah seharusnya tetap memperhatikan ketentuan perjanjian ACFTA.
Adapun yang perlu diperhatikan selanjutnya oleh pemerintah Indonesia dalam merenegosi-asikan kembali ACFTA dalam lingkup pos-pos tertentu yang dianggap belum siap menghadapi pelaksanaan ACFTA di Indonesia, maka pemerintah dalam pengertian paham monisme yang dianut pada UU No. 24 tahun 2004, khususnya Pasal 4 ayat (2) dapat mengarahkan kepada kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan antarnegara peserta. Namun kendalanya adalah UU ini hanya berlaku di Indonesia, maka tugas pemerintah yang paling berat adalah meyakinkan negara sesama anggota ASEAN agar mendukung rencana yang diusung pemerintah Indonesia mengenai ketidak siapan beberapa post yang belum siap sepenuhnya menghadapi akibat dari pelaksanaan perdagangan bebas ACFTA di Indonesia.
Selanjutnya, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah membuat aturan yang jelas perihal persamaan kedudukan para negara peserta dalam perjanjian ACFTA ini, demi untuk menghindarkan dominasi negara terkuat khususnya mengenai penentuan harga-harga atas produk barang maupun jasa, (angan sampai Indonesia hanya menjadi Price Taker, sementara Negara Maju menjadi Price Maker.
Menyediakan dan membentuk aturan yang tegas terkait dengan ketentuan standar nasional dari beberapa negara peserta dan ketentuan anti dumping. Sehingga dengan adanya aturan main yang jelas tersebut, akan dapat ditentukan standar minimum yang harus dipenuhi untuk dapat menembus pangsa pasar yang disepakati dalam perjanjian ACFTA, disamping dengan adanya ketentuan yang jelas akan sanksi dan aturan anti dumping juga akan dapat menciptakan fair trade competition dan bukan unfair trade competion. Disinilah fungsi utama pemerintah sebagai pemegang kewenangan atas regulasi, memproteksi ketahanan perekonomian nasional dari gempuran masuknya produk-produk asing ke dalam negeri.
Berdasarkan penelusuran penulis, perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES No.48 tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan mengutamakan yang mana, perjanjian internasional ACFTA kah atau tetap memilih renegenoisasi terhadap ACFTA sebagai jalan tengah?
Terkait dengan paparan tersebut di atas, kepastian hukum dalam arti sinkronisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan dan kepastian dalam penegakan (law enforcement) sangat dibutuhkan dalam pengembangan dunia usaha. Dasar hukum pembuatan perjanjian Internasional ditinjau dari sudut pandang hukum nasional Indonesia diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2004 tentang perjanjian internasional, memberikan hak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.
Selanjutnya pada ayat (2) Dalam membuat perjanjian internasional Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Bertolak dari pernyataan Pasal di atas, mencerminkan bahwa Indonesia sangat menghormati asas Sunt Servanda, wajib dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Disisi lain pemerintah juga dituntut meletakkan hukum nasional sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan-kebijakannya kedalam suatu perjanjian internasional, memperhatikan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta menghormati hukum internasional yang berlaku.
Terkait dengan pembentukan perjanjian internasional tersebut, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa proses pembuatan hukum harus diawali dengan tahap sosio-politis. Pada tahap ini terjadi pengumpulan gagasan, ide dari masyarakat dan oleh masyarakat melalui pertukaran pendapat antar berbagai golongan dan kekuatan dalam masyarakat. Dimana suatu gagasan akan mengalami ujian, apakah ia akan bisa terus digelin-dingkan atau berhenti di tengah jalan. Pola awal pembuatan hukum seperti ini mutlak menghendaki pendekatan partisipatif dalam perumusan ide atau gagasan, sehingga lebih memungkinkan untuk menyusun secara tepat permasalahan mendasar dan gagasan untuk mengaturnya melalui peraturan hukum. Pertanyaannya bagaimana kalau terdapat persinggungan atau pertentangan ?
Menurut Mohd. Burhan Tsani, Guru Besar Fakultas hukum Universitas Gajah Mada, Permasalahan peng-utamaan dapat diselesaikan dengan menggunakan paham dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Dalam kaitan itu, dikenal ada dua paham hukum yaitu dualisme dan monisme.
Menurut paham dualisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hakekat hukum internasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan hukum nasional dan mengabaikan hukum internasional.
Berdasarkan paham monisme hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya. Pengutamaan mungkin pada Hukum nasional atau hukum internasional. Menurut faham monisme dengan pengutamaan pada hukum nasional, hukum internasional merupakan kelanjutan hukum nasional. Hukum Internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri, paham ini cenderung mengabaikan Hukum internasional. Lalu Indonesia menganut paham yang mana ?
Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) di atas, pada dasarnya Indonesia menganut paham monisme, karena disetiap perumusan kebijakan politik luar negeri pemerintah wajib berpedoman pada ketentuan hukum nasional, namun disisi lain berdasarkan praktek, Indonesia cenderung pada monisme dengan pengutamaan hukum internasional. Salah satu contoh nyata adalah perjanjian ACFTA kali ini.
Perbedaan sikap pemerintah Indonesia yang bertolak belakang dengan ketentuan UU tersebut, mengindikasikan bahwa Indonesia dalam hal tertentu menganut paham monisme yang menganggap bahwa hukum internasional merupakan bagian dari hukum nasional. Hubungan antara keduanya saling melengkapi. Hal ini tercermin dalam pada apa yang dinyatakan pada Pasal 4 ayat (2) UU No.24 tahun 2004, mengakui adanya persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Dalam penekanan Pasal tersebut diatas, mencerminkan sikap Indonesia pada dasarnya mengakui hukum internasional sebagai sumber hukum nasional dengan ketentuan tertentu, sepanjang dianggap tidak bertentangan dengan hukum nasional Indonesia. Sehingga atas penekanan sikap tersebut, khususnya terkait dengan rencana renegosiasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah seharusnya tetap memperhatikan ketentuan perjanjian ACFTA.
Adapun yang perlu diperhatikan selanjutnya oleh pemerintah Indonesia dalam merenegosi-asikan kembali ACFTA dalam lingkup pos-pos tertentu yang dianggap belum siap menghadapi pelaksanaan ACFTA di Indonesia, maka pemerintah dalam pengertian paham monisme yang dianut pada UU No. 24 tahun 2004, khususnya Pasal 4 ayat (2) dapat mengarahkan kepada kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan antarnegara peserta. Namun kendalanya adalah UU ini hanya berlaku di Indonesia, maka tugas pemerintah yang paling berat adalah meyakinkan negara sesama anggota ASEAN agar mendukung rencana yang diusung pemerintah Indonesia mengenai ketidak siapan beberapa post yang belum siap sepenuhnya menghadapi akibat dari pelaksanaan perdagangan bebas ACFTA di Indonesia.
Selanjutnya, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah membuat aturan yang jelas perihal persamaan kedudukan para negara peserta dalam perjanjian ACFTA ini, demi untuk menghindarkan dominasi negara terkuat khususnya mengenai penentuan harga-harga atas produk barang maupun jasa, (angan sampai Indonesia hanya menjadi Price Taker, sementara Negara Maju menjadi Price Maker.
Menyediakan dan membentuk aturan yang tegas terkait dengan ketentuan standar nasional dari beberapa negara peserta dan ketentuan anti dumping. Sehingga dengan adanya aturan main yang jelas tersebut, akan dapat ditentukan standar minimum yang harus dipenuhi untuk dapat menembus pangsa pasar yang disepakati dalam perjanjian ACFTA, disamping dengan adanya ketentuan yang jelas akan sanksi dan aturan anti dumping juga akan dapat menciptakan fair trade competition dan bukan unfair trade competion. Disinilah fungsi utama pemerintah sebagai pemegang kewenangan atas regulasi, memproteksi ketahanan perekonomian nasional dari gempuran masuknya produk-produk asing ke dalam negeri.
Kontorversi Pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Area (CAFTA) Dan Kebijakan Luar Negeri Indonesia.
Apa yang bisa kita katakan mengenai kontroversi pelaksanaan China ASEAN Free Trade Are (CAFTA) atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)yang kini masih ramai menjadi bahan pembicaraan publik? Bagi mereka yang tidak menyetujuinya akan menyatakan bahwa ACFTA merupakan bencana yang dapat merugikan kalangan usaha di dalam negeri terutama dalam kaitan menghadapi arus gempuran produk China. Mereka khawatir akan banyak industri dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan industri asal China dan karena itu bahkan telah menyerukan perlunya ACFTA untuk dinegosiasi ulang. Sementara itu di sisi lain terdapat kalangan yang cenderung positif dengan menyatakan bahwa ACFTA justru akan membuka peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing dan menembus pasar China. Pemerintah sendiri dalam hal ini tampaknya memilih menunjukkan sikap yang positif meneruskan ACFTA meski menyetujui untuk melakukan negosiasi ulang pada beberapa bagian tertentu dari kesepakatan tersebut.
Jika kita melihat lebih mendalam maka seluruh kekisruhan mengenai pelaksanaan ACFTA sesungguhnhya telah menunjukkan sejumlah persoalan mendasar sejak dari perumusan substansi hingga proses pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Indonesia. Beberapa persoalan mendasar yang dihadapi kebijakan luar negeri Indonesia yang terlihat dari semua kontroversi ACFTA ini dapat kita golongkan pada beberapa aspek, pertama, seluruh kontroversi pelaksanaan ACFTA telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya menjadi substansi dari kebijakan luar negeri kita khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan internasional. Dalam konteks perundingan atau negosiasi ACFTA maka apapun kepentingan atau prioritas nasional di bidang ekonomi dan perdagangan di dalam negeri logisnya menjadi tujuan dan substansi dasar dari kebijakan luar negeri di bidang ekonomi, yang selanjutnya diperjuangkan melalui diplomasi sebagai perangkat pelaksana kebijakan luar negeri di dalam perundingan tersebut.
Dalam kaitan ini kiranya perlu untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan kesepakatan free trade area (FTA) atau perdagangan bebas tersebut. Secara sederhana dapat dipahami bahwa melalui kesepakatan perdagangan bebas setiap pihak yang terlibat (baik antara dua negara maupun sekelompok negara seperti pada kasus ACFTA) saling memberikan preferensi dan kemudahan pada produk-produk atau jasa yang diperdagangkan dengan masing-masing mengurangi hambatan perdagangan baik yang berwujud tariff (pajak) atau hambatan non-tarrif (kuota, persyaratan standard kualitas produk, dan lain-lain). Dengan demikian para negara peserta kesepakatan mengharapkan akan terjadi kenaikan tingkat perdagangan dan jasa atau investasi diantara mereka sehingga dapat menimbulkan efek positif bagi perekonomian masing-masing negara peserta.
Fenomena kesepakatan perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan fenomena politik ekonomi internasional yang marak sejak beberapa dekade terakhir seiring dengan menggeloranya arus perdagangan bebas di dunia internasional. Fenomena ini juga semakin merebak terutama sejak terhentinya proses putaran perundingan Doha di WTO yang mendorong banyak negara untuk mencoba mencari mekanisme alternatif di luar kesepakatan perdagangan bebas secara global ala rezim WTO tersebut. Dalam dua dekade terakhir saja diperkirakan telah lahir ratusan kesepakatan perdagangan bebas antara berbagai negara di dunia sehingga menimbulkan kekhawatiran atas apa disebut sebagai efek “spaghetti bowl” (fenomena dimana terjadi begitu banyak kesepakatan perdagangan bebas antara berbagai negara yang cenderung menjadi tumpang tindih.)
Selanjutnya dengan mengacu pada pengertian dari konsep free trade area ini maka jelaslah bagi setiap negara sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam kesepakatan tersebut perlu memahami secara komprehensif tentang apa yang menjadi tujuan strategis dari kesepakatan perdagangan bebas tersebut serta manfaat strategis apa yang hendak dicapai bagi kepentingan ekonomi dan perdagangan nasionalnya masing-masing. Selain itu setiap kesepakatan pedagangan bebas sebagai konsekuensinya juga membutuhkan kesiapan negara-negara peserta untuk menurunkan berbagai bentuk proteksi yang selama ini mungkin digunakan untuk melindungi industri dalam negeri. Upaya ini tentunya membutuhkan kesediaan dan kesiapan industri di dalam negeri dari negara peserta untuk bersaing dengan industri dari negara lain yang menjadi pihak dari kesepakatan tersebut. Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari hal ini maka pada akhirnya setiap perundingan atau negosiasi perdagangan bebas akan menuntut kesiapan dari setiap negara yang berpartisipasi untuk melakukan trade off (tukar menukar kepentingan sebagai langkah kompromi), sebagai upaya menjembatani antara kepentingan meningkatkan hubungan ekonomi yang menjadi tujuan kesepakatan perdagangan bebas dengan kepentingan untuk tetap melindungi industri di dalam negeri masing-masing.
Berangkat dari pemahaman ini dan dengan asumsi bahwa para perunding/delegasi yang mewakili Indonesia memang menguasai tugasnya, maka kita dihadapkan pada sejumlah pertanyaan serius yang sulit untuk dicarikan penjelasannya. Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah apakah substansi kepentingan ekonomi dan perdagangan secara nasional yang dibawa para perunding/delegasi Indonesia saat turut menegosiasikan substansi kesepakatan ACFTA ? Mungkinkah para perunding kita tersebut tidak mengantisipasi atau tidak menyadari kesiapan kalangan industri di dalam negeri terhadap kesepakatan ACFTA saat negosiasi ? Jika dugaan ini dapat dianggap akurat maka hal ini pun merupakan hal yang sulit dimengerti, mengingat teori dan teknik dasar negosiasi apapun akan sangat menuntut para perunding untuk memahami apa yang menjadi mandat yang dirundingkannya.
Bahkan lebih sulit dimengerti lagi jika kita menyadari bahwa siapapun yang mewakili Indonesia dalam perundingan ACFTA tersebut tentunya menerima mandat dari pimpinan nasional sebagai pengambil keputusan kebijakan luar negeri yang tertinggi berdasarkan konstitusi. Mungkinkah pimpinan nasional saat itu kurang memahami apa yang menjadi substansi kepentingan nasional dalam konteks perundigan ACFTA?.
Persoalan kedua yang terkuak dari kontroversi ACFTA adalah ketidak jelasan dalam struktur dan pengambilan keputusan kebijakan luar negeri khususnya dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Satu hal yang jelas adalah partisipasi Indonesia dalam ACFTA tentunya tidak bisa dilepaskan dari posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN. Dalam hal ini maka keputusan untuk mengikuti negosiasi dapat diasumsikan telah didasarkan pada pertimbangan masak dari aparat pemerintah terkait terutama dari Kementerian Luar Negeri RI yang terlibat langsung dalam diplomasi pada kerangka ASEAN dengan para kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian.
Dengan memperhatikan aspek ini maka terdapat ketidak jelasan pada institusi manakah yang sebenarnya memiliki tanggung jawab utama untuk merumuskan kebijakan dan kepentingan Indonesia dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Sejak timbulnya kontroversi memang terlihat bahwa Kementerian Perdagangan RI telah mengambil peran sebagai leading agency untuk menegosiasikan kembali beberapa bagian dari kesepakatan ACFTA yang dianggap merugikan. Namun kontroversi yang timbul setelah perjanjian ini akan diimplementasikan menunjukkan pula aspek ketiadaan transparansi dari proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah sejak awal perundingan hingga menjelang implementasi saat ini. Mengingat karakteristik dan dinamika negosiasi perdagangan bebas yang cenderung memakan waktu panjang dan dilakukan secara bertahap, maka individu, kelompok individu atau institusi manakah yang sebenarnya mengambil keputusan demi keputusan selama jalannya proses negosiasi tersebut ?
Kondisi pengambilan keputusan yang tidak transparan ini juga selanjutnya mengantarkan kita kepada persoalan ketiga, yaitu lemahnya, kalau tidak bisa dikatakan terputus sama sekali, keterkaitan antara elit pengambil keputusan (termasuk para perunding/delegasi Indonesia) dengan para kalangan publik secara luas terutama dalam hal ini kalangan usaha di dalam negeri sebagai kelompok yang paling terkena dampak dari kesepakatan ACFTA tersebut.
Dalam hal ini disadari bahwa kebijakan luar negeri dalam bentuk apapun sesungguhnya memerlukan dukungan dan partisipasi dalam derajat tertentu dari masyarakat di dalam negeri. Kondisi ini menjadi semakin mutlak dalam suatu negara yang menganut sistem politik yang demokratis dan bebas. Selama satu dekade berjalannya reformasi, Indonesia secara konsisten telah mampu menunjukkan keberhasilan dalam membangun dan memelihara system politik yang demokratis sehingga mengundang banyak penghargaan dari masyarakat internasional.
Dalam kaitan ini mengingat bahwa perundingan CAFTA dimulai di era reformasi maka sangat mengherankan bahwa pemerintah terkesan “gagal” tidak hanya dalam berkonsultasi, tetapi juga dalam mempersiapkan serta melakukan publikasi untuk meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat di dalam negeri khususnya kalangan usaha terhadap kesepakatan tersebut. Mengingat bahwa persetujuan untuk mengadakan FTA antara negara-negara ASEAN dengan China telah disepakati sejak tahun 2000 dan negosiasi telah dimulai sejak tahun 2002, maka pemerintah harusnya memiliki waktu yang cukup banyak tidak hanya dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat, tetapi juga dalam mempersiapkan segenap aturan dan kebijakan ekonomi di dalam negeri sebagai konsekuensi komitmen yang disepakati dalam CAFTA. Tetapi kenyataannya justru publik terutama kalangan usaha terkesan terkejut-kejut dengan masuknya periode implementasi ACFTA, sedangkan pemerintah terkesan seakan baru “sadar” bahwa ACFTA akan segera diimplementasikan awal tahun ini.
Kekisruhan dan kebingungan yang melanda publik maupun pemerintah di dalam negeri tersebut karenanya merupakan fenomena yang sangat sulit dipahami dalam konteks sistem politik yang demokratis, bebas dan modern saat ini. Dalam hal ini salah satu kesimpulan yang bisa kita ambil adalah tampaknya persoalan ketidakjelasan wewenang masing-masing institusi pemerintah serta ketiadaan transparansi pengambilan keputusan dapat menjadi salah satu faktor yang menjelaskan minimnya konsultasi publik serta ketidaksiapan publik terhadap implementasi ACFTA.
Selanjutnya apakah implikasi dari semua karut-marut implementasi ACFTA ini terhadap prospek kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya kebijakan luar negeri dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Salah satu hal yang perlu disadari adalah bahwa upaya untuk menegosiasi ulang meski terlihat sebagai jalan keluar yang paling baik, di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas Indonesia pada berbagai negosiasi internasional. Dampak ini merupakan hal yang logis mengingat dalam teori negosiasi, kredibilitas justru merupakan modal utama dari para pihak yang turut dalam negosiasi. Dalam konteks ini sangat sulit untuk menerima suatu negara sebagai mitra runding yang kredibel, jika negara tersebut memiliki kecenderungan untuk senantiasa merubah komitmen yang sudah disepakatinya sendiri.
Kita perlu mewaspadai dampak negatif ini mengingat Indonesia sebagai salah satu aktor internasional yang memiliki cita-cita sebagai kekuatan global akan senantiasa terlibat dalam berbagai negosiasi internasional. Setidaknya dalam konteks kerjasama ekonomi intenasional, saat ini pun Indonesia sudah terlibat kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif dengan Jepang (sejak tahun 2007), serta tengah menjajaki kesepakatan yang sama dengan Australia, AS dan Uni Eropa (juga dalam kerangka ASEAN). Indonesia juga tengah berperan aktif dalam forum G-20 yang meski saat ini masih bersifat forum konsultatif tetapi bisa saja menjadi forum negosiasi isu ekonomi global di masa mendatang. Dalam kaitan ini kita sangat berharap agar keputusan Indonesia untuk menegosiasi ulang ACFTA tidak sampai memberikan sinyal negatif kepada negara-negara mitra kita yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pula pada posisi runding Indonesia.
Akhirnya, semua kontroversi pelaksanaan ACFTA ini memberikan peringatan yang bagi kita semua yang perlu diperhatikan dengan seksama. Di masa mendatang hendaknya pemerintah perlu lebih cermat dalam merumuskan suatu kebijakan luar negeri, apalagi jika terkait dengan negosiasi atau kesepakatan internasional yang akan memberikan dampak luas pada masyarakat di dalam negeri seperti di bidang ekonomi dan perdagangan. Pemerintah terutama perlu memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di dalam negeri dengan berupaya lebih serius baik dalam melakukan konsultasi maupun dalam memperhatikan realita masyarakat di dalam negeri. Hanya melalui upaya konsultasi yang berkelanjutan inilah dapat diharapkan timbulnya kesatuan persepsi serta dukungan publik terhadap suatu kebijakan luar negeri.
Sebaliknya perlu disadari bahwa kita hidup di era globalisasi ekonomi dengan ciri utama ekonomi pasar yang terbuka serta kompetisi bisnis yang sulit untuk dihindari. Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan usaha juga harus menerima realita ini dan berupaya secara bersungguh-sungguh meningkatkan daya saingnya agar dapat berkompetisi secara global. Tanpa adanya kesungguhan semua pihak di dalam negeri untuk menyatukan persepsi dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan global, maka setiap kali pemerintah menyepakati suatu kesepakatan internasional terutama di bidang ekonomi, energi kita akan lebih habis oleh rundungan kontroversi di dalam negeri tanpa henti.
Jika kita melihat lebih mendalam maka seluruh kekisruhan mengenai pelaksanaan ACFTA sesungguhnhya telah menunjukkan sejumlah persoalan mendasar sejak dari perumusan substansi hingga proses pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Indonesia. Beberapa persoalan mendasar yang dihadapi kebijakan luar negeri Indonesia yang terlihat dari semua kontroversi ACFTA ini dapat kita golongkan pada beberapa aspek, pertama, seluruh kontroversi pelaksanaan ACFTA telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya menjadi substansi dari kebijakan luar negeri kita khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan internasional. Dalam konteks perundingan atau negosiasi ACFTA maka apapun kepentingan atau prioritas nasional di bidang ekonomi dan perdagangan di dalam negeri logisnya menjadi tujuan dan substansi dasar dari kebijakan luar negeri di bidang ekonomi, yang selanjutnya diperjuangkan melalui diplomasi sebagai perangkat pelaksana kebijakan luar negeri di dalam perundingan tersebut.
Dalam kaitan ini kiranya perlu untuk memahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan kesepakatan free trade area (FTA) atau perdagangan bebas tersebut. Secara sederhana dapat dipahami bahwa melalui kesepakatan perdagangan bebas setiap pihak yang terlibat (baik antara dua negara maupun sekelompok negara seperti pada kasus ACFTA) saling memberikan preferensi dan kemudahan pada produk-produk atau jasa yang diperdagangkan dengan masing-masing mengurangi hambatan perdagangan baik yang berwujud tariff (pajak) atau hambatan non-tarrif (kuota, persyaratan standard kualitas produk, dan lain-lain). Dengan demikian para negara peserta kesepakatan mengharapkan akan terjadi kenaikan tingkat perdagangan dan jasa atau investasi diantara mereka sehingga dapat menimbulkan efek positif bagi perekonomian masing-masing negara peserta.
Fenomena kesepakatan perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan fenomena politik ekonomi internasional yang marak sejak beberapa dekade terakhir seiring dengan menggeloranya arus perdagangan bebas di dunia internasional. Fenomena ini juga semakin merebak terutama sejak terhentinya proses putaran perundingan Doha di WTO yang mendorong banyak negara untuk mencoba mencari mekanisme alternatif di luar kesepakatan perdagangan bebas secara global ala rezim WTO tersebut. Dalam dua dekade terakhir saja diperkirakan telah lahir ratusan kesepakatan perdagangan bebas antara berbagai negara di dunia sehingga menimbulkan kekhawatiran atas apa disebut sebagai efek “spaghetti bowl” (fenomena dimana terjadi begitu banyak kesepakatan perdagangan bebas antara berbagai negara yang cenderung menjadi tumpang tindih.)
Selanjutnya dengan mengacu pada pengertian dari konsep free trade area ini maka jelaslah bagi setiap negara sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam kesepakatan tersebut perlu memahami secara komprehensif tentang apa yang menjadi tujuan strategis dari kesepakatan perdagangan bebas tersebut serta manfaat strategis apa yang hendak dicapai bagi kepentingan ekonomi dan perdagangan nasionalnya masing-masing. Selain itu setiap kesepakatan pedagangan bebas sebagai konsekuensinya juga membutuhkan kesiapan negara-negara peserta untuk menurunkan berbagai bentuk proteksi yang selama ini mungkin digunakan untuk melindungi industri dalam negeri. Upaya ini tentunya membutuhkan kesediaan dan kesiapan industri di dalam negeri dari negara peserta untuk bersaing dengan industri dari negara lain yang menjadi pihak dari kesepakatan tersebut. Sebagai konsekuensi lebih lanjut dari hal ini maka pada akhirnya setiap perundingan atau negosiasi perdagangan bebas akan menuntut kesiapan dari setiap negara yang berpartisipasi untuk melakukan trade off (tukar menukar kepentingan sebagai langkah kompromi), sebagai upaya menjembatani antara kepentingan meningkatkan hubungan ekonomi yang menjadi tujuan kesepakatan perdagangan bebas dengan kepentingan untuk tetap melindungi industri di dalam negeri masing-masing.
Berangkat dari pemahaman ini dan dengan asumsi bahwa para perunding/delegasi yang mewakili Indonesia memang menguasai tugasnya, maka kita dihadapkan pada sejumlah pertanyaan serius yang sulit untuk dicarikan penjelasannya. Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah apakah substansi kepentingan ekonomi dan perdagangan secara nasional yang dibawa para perunding/delegasi Indonesia saat turut menegosiasikan substansi kesepakatan ACFTA ? Mungkinkah para perunding kita tersebut tidak mengantisipasi atau tidak menyadari kesiapan kalangan industri di dalam negeri terhadap kesepakatan ACFTA saat negosiasi ? Jika dugaan ini dapat dianggap akurat maka hal ini pun merupakan hal yang sulit dimengerti, mengingat teori dan teknik dasar negosiasi apapun akan sangat menuntut para perunding untuk memahami apa yang menjadi mandat yang dirundingkannya.
Bahkan lebih sulit dimengerti lagi jika kita menyadari bahwa siapapun yang mewakili Indonesia dalam perundingan ACFTA tersebut tentunya menerima mandat dari pimpinan nasional sebagai pengambil keputusan kebijakan luar negeri yang tertinggi berdasarkan konstitusi. Mungkinkah pimpinan nasional saat itu kurang memahami apa yang menjadi substansi kepentingan nasional dalam konteks perundigan ACFTA?.
Persoalan kedua yang terkuak dari kontroversi ACFTA adalah ketidak jelasan dalam struktur dan pengambilan keputusan kebijakan luar negeri khususnya dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Satu hal yang jelas adalah partisipasi Indonesia dalam ACFTA tentunya tidak bisa dilepaskan dari posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN. Dalam hal ini maka keputusan untuk mengikuti negosiasi dapat diasumsikan telah didasarkan pada pertimbangan masak dari aparat pemerintah terkait terutama dari Kementerian Luar Negeri RI yang terlibat langsung dalam diplomasi pada kerangka ASEAN dengan para kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian.
Dengan memperhatikan aspek ini maka terdapat ketidak jelasan pada institusi manakah yang sebenarnya memiliki tanggung jawab utama untuk merumuskan kebijakan dan kepentingan Indonesia dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Sejak timbulnya kontroversi memang terlihat bahwa Kementerian Perdagangan RI telah mengambil peran sebagai leading agency untuk menegosiasikan kembali beberapa bagian dari kesepakatan ACFTA yang dianggap merugikan. Namun kontroversi yang timbul setelah perjanjian ini akan diimplementasikan menunjukkan pula aspek ketiadaan transparansi dari proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah sejak awal perundingan hingga menjelang implementasi saat ini. Mengingat karakteristik dan dinamika negosiasi perdagangan bebas yang cenderung memakan waktu panjang dan dilakukan secara bertahap, maka individu, kelompok individu atau institusi manakah yang sebenarnya mengambil keputusan demi keputusan selama jalannya proses negosiasi tersebut ?
Kondisi pengambilan keputusan yang tidak transparan ini juga selanjutnya mengantarkan kita kepada persoalan ketiga, yaitu lemahnya, kalau tidak bisa dikatakan terputus sama sekali, keterkaitan antara elit pengambil keputusan (termasuk para perunding/delegasi Indonesia) dengan para kalangan publik secara luas terutama dalam hal ini kalangan usaha di dalam negeri sebagai kelompok yang paling terkena dampak dari kesepakatan ACFTA tersebut.
Dalam hal ini disadari bahwa kebijakan luar negeri dalam bentuk apapun sesungguhnya memerlukan dukungan dan partisipasi dalam derajat tertentu dari masyarakat di dalam negeri. Kondisi ini menjadi semakin mutlak dalam suatu negara yang menganut sistem politik yang demokratis dan bebas. Selama satu dekade berjalannya reformasi, Indonesia secara konsisten telah mampu menunjukkan keberhasilan dalam membangun dan memelihara system politik yang demokratis sehingga mengundang banyak penghargaan dari masyarakat internasional.
Dalam kaitan ini mengingat bahwa perundingan CAFTA dimulai di era reformasi maka sangat mengherankan bahwa pemerintah terkesan “gagal” tidak hanya dalam berkonsultasi, tetapi juga dalam mempersiapkan serta melakukan publikasi untuk meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat di dalam negeri khususnya kalangan usaha terhadap kesepakatan tersebut. Mengingat bahwa persetujuan untuk mengadakan FTA antara negara-negara ASEAN dengan China telah disepakati sejak tahun 2000 dan negosiasi telah dimulai sejak tahun 2002, maka pemerintah harusnya memiliki waktu yang cukup banyak tidak hanya dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat, tetapi juga dalam mempersiapkan segenap aturan dan kebijakan ekonomi di dalam negeri sebagai konsekuensi komitmen yang disepakati dalam CAFTA. Tetapi kenyataannya justru publik terutama kalangan usaha terkesan terkejut-kejut dengan masuknya periode implementasi ACFTA, sedangkan pemerintah terkesan seakan baru “sadar” bahwa ACFTA akan segera diimplementasikan awal tahun ini.
Kekisruhan dan kebingungan yang melanda publik maupun pemerintah di dalam negeri tersebut karenanya merupakan fenomena yang sangat sulit dipahami dalam konteks sistem politik yang demokratis, bebas dan modern saat ini. Dalam hal ini salah satu kesimpulan yang bisa kita ambil adalah tampaknya persoalan ketidakjelasan wewenang masing-masing institusi pemerintah serta ketiadaan transparansi pengambilan keputusan dapat menjadi salah satu faktor yang menjelaskan minimnya konsultasi publik serta ketidaksiapan publik terhadap implementasi ACFTA.
Selanjutnya apakah implikasi dari semua karut-marut implementasi ACFTA ini terhadap prospek kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya kebijakan luar negeri dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Salah satu hal yang perlu disadari adalah bahwa upaya untuk menegosiasi ulang meski terlihat sebagai jalan keluar yang paling baik, di sisi lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas Indonesia pada berbagai negosiasi internasional. Dampak ini merupakan hal yang logis mengingat dalam teori negosiasi, kredibilitas justru merupakan modal utama dari para pihak yang turut dalam negosiasi. Dalam konteks ini sangat sulit untuk menerima suatu negara sebagai mitra runding yang kredibel, jika negara tersebut memiliki kecenderungan untuk senantiasa merubah komitmen yang sudah disepakatinya sendiri.
Kita perlu mewaspadai dampak negatif ini mengingat Indonesia sebagai salah satu aktor internasional yang memiliki cita-cita sebagai kekuatan global akan senantiasa terlibat dalam berbagai negosiasi internasional. Setidaknya dalam konteks kerjasama ekonomi intenasional, saat ini pun Indonesia sudah terlibat kesepakatan kemitraan ekonomi komprehensif dengan Jepang (sejak tahun 2007), serta tengah menjajaki kesepakatan yang sama dengan Australia, AS dan Uni Eropa (juga dalam kerangka ASEAN). Indonesia juga tengah berperan aktif dalam forum G-20 yang meski saat ini masih bersifat forum konsultatif tetapi bisa saja menjadi forum negosiasi isu ekonomi global di masa mendatang. Dalam kaitan ini kita sangat berharap agar keputusan Indonesia untuk menegosiasi ulang ACFTA tidak sampai memberikan sinyal negatif kepada negara-negara mitra kita yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pula pada posisi runding Indonesia.
Akhirnya, semua kontroversi pelaksanaan ACFTA ini memberikan peringatan yang bagi kita semua yang perlu diperhatikan dengan seksama. Di masa mendatang hendaknya pemerintah perlu lebih cermat dalam merumuskan suatu kebijakan luar negeri, apalagi jika terkait dengan negosiasi atau kesepakatan internasional yang akan memberikan dampak luas pada masyarakat di dalam negeri seperti di bidang ekonomi dan perdagangan. Pemerintah terutama perlu memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di dalam negeri dengan berupaya lebih serius baik dalam melakukan konsultasi maupun dalam memperhatikan realita masyarakat di dalam negeri. Hanya melalui upaya konsultasi yang berkelanjutan inilah dapat diharapkan timbulnya kesatuan persepsi serta dukungan publik terhadap suatu kebijakan luar negeri.
Sebaliknya perlu disadari bahwa kita hidup di era globalisasi ekonomi dengan ciri utama ekonomi pasar yang terbuka serta kompetisi bisnis yang sulit untuk dihindari. Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan usaha juga harus menerima realita ini dan berupaya secara bersungguh-sungguh meningkatkan daya saingnya agar dapat berkompetisi secara global. Tanpa adanya kesungguhan semua pihak di dalam negeri untuk menyatukan persepsi dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan global, maka setiap kali pemerintah menyepakati suatu kesepakatan internasional terutama di bidang ekonomi, energi kita akan lebih habis oleh rundungan kontroversi di dalam negeri tanpa henti.
Pentingnya terwujudnya ACFTA
Perjalanan menuju terwujudnya ASEAN-China Free Trade Area
telah mengubah hubungan negara-negara Asia 'Tenggara dan
China menjadi semakin dekat.'" Walaupun' ASEAN-AFTA
belum äkan terwujud sebelum tahun 2010, nilai perdagangan
ASEAN dengan China telah melebihi nilai perdagangan
ASEAN dánAmerika Serikat-yang selama ini merupakan'mitra
dagang utama negara-negara ASEAN; Peningkatan hubungan
ekonomi ASEAN-China telah mampu memperbaiki hubungan
polîtik-kéàmànan; antara kedua belah pihak. China yang pada
dekade sebelumnya dilihat-'sebagai ancaman utama keamanan
regional oleh Sebagian besar Negara-negara Asia Tenggara,
sekarang memiliki citfa yäng jauh lebih positif' di; mata
pemerintahan dan ma^sarakát Asia Tenggara-
Pada jangka pendek dan menengah realisasi ASEÂN-Chïnà
FTA diyakini olehkalangan ASEÁN yg äkan mengikat
kepentingan China-atäs kawasan inivyahg pádá gilirannyaakan
merigurangi kemungkinan China menjalankan kebijakan
uhilaterälisme yäng tidak be'rsahäbat.'Namun walaupun
kalangan pemerintahan ASEAN tidak berspekulasi
mengenai arah- kebijakan China dälamijjärigka panjangi dan
berharap bahwá Chiria ákan tetap memiliki komitmen terhadap
multilateralste, kekhawatiran tetap -mewarnai Lbérbagai
kebijakan yäng diambiP' ASEAN Meskipun 'menerima
kebangkitan China dan ihèngakui berbagai keunggulan' China,
pada- umumnya negara-negara ASEAN! tetapi tidak untuk
kawasan Asia Tenggara didominasi oleh satu àtau duá kekuatan
besar.'Apabila 'pertumbuhan ekönömi China berjalan seperti seperti
sekarang memang sulit dihindari bahwa China akan tampil
sebagai kekuatan .regional dan kekuatan global dalam Hal ini diperkirakan akan memindahkan gravitas kekuatan global dari
wilayah Atlantik ke wilayah Pasifik. Peranan Amerika Serikat
sebagai satu-satunya negara adidaya sejak Perang Dingin
berakhir akan disaingi oleh China sebagai negara adidaya baru.
Integrasi ekonomi ASEAN dengan China akan menjadikan
kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah pengaruh (sphere of
influence) Beijing, sementara pengaruh Washington dan Tokyo
akan menyusut.
Namun integrasi ekonomi ASEAN-China tidak akan serta
merta menjadikan Asia Tenggara didominasi secara politik dan
keamanan oleh China. Dalam perjalanan sejarahnya, ASEAN
telah mampu menunjukkan kemampuannya menjalankan
hubungan diplomasi yang eklektik sebagai strategi negara-
negara kecil untuk mengoptimalkan keuntungan ekonomi,
menjamin keamanan, memperluas ruang gerak dan
meningkatkan independensi dalam bertindak. Selama China
menunjukkan sikap bersahabat terhadap ASEAN maka negara-
negara ASEAN akan berupaya mengakomodasi keinginan dan
kepentingan China. Sebaliknya apabila China menunjukkan
gelagat hendak memaksakan hegemoninya di kawasan ini,
negara-negara ASEAN akan meningkatkan strategi
deterencenya, antara lain dengan meningkatkan kemampuan
pertahanan regional dan dengan menjalin hubungan keamanan
dengan pihak luar. Implikasi politik dan keamanan dari
kebangkitan China dan integrasi ekonomi di wilayah Asia Timur
memunculkan harapan yang besar akan terciptanya tatanan
regional yang semakin stabil dan damai, dan sekaligus
kekhawatiran atas hegemoni China terhadap negara-negara
tetangganya yang jauh lebih kecil. Kenyataan ini telah
mendorong negara-negara ASEAN untuk melakukan strategi
hedging, yaitu berharap akan hal yang terbaik namun sekaligus
bersiap menghadapi hal yang terburuk (hoping for the best and
preparing for the worst).
Dalam situasi demikian, terlepas hubungan yang semakin
. dekat dengan China, negara-negara ASEAN akan tetap berupaya
mengikat kepentingan kekuatan besar lainnya di wilayah ini,
seperti Amerika Serikat, Jepang, India dan Uni Eropa, baik
meialui forum-forum multilateral maupun dalam hubungan
bilateral dengan negara-negara anggota. Pada saat bersamaan,
meningkatnya peranan China di Asia Tenggara kembali
melahirkan minat kekuatan-kekuatan besar tersebut, khususnya
Amerika Serikat dan Jepang, akan posisi strategis Asia Tenggara.
Negara-negara ini tentu tidak menginginkan Asia Tenggara
sepenuhnya berada di bawah wilayah pengaruh China. Namun
berbeda dengan kompetisi ideologi-politik selama perang dingin
yang menjadikan negara-negara Asia Tenggara sebagai pion-
pion yang dipersengketan dan wilayah konflik dalam perang
"proxy" antara Blok Barat dan Blok Timur, persaingan di masa
yang akan datang antara China dan Amerika Serikat diharapkan
tidak lagi merupakan suatu "zero-sum-game". Apabila Amerika
Serikat dapat mengakomodasi kebangkitan China dan juga aktif
menjalin kerjasama dengan China, maka diharapkan China akan
tampil sebagai kekuatan regional dan global yang bertanggung
jawab. Hal ini akan mendorong terwujudnya tatanan ekonomi,
politik dan keamanan regional yang betul-betul multipolar, yang
diharapkan dapat mencegah dominasi satu atau dua kekuatan
besar atas kawasan ini. Situasi demikian juga memberi peluang
bagi ASEAN untuk tetap dapat memainkan peran diplomasi
aktifnya sebagai honest broker dalam mempertemukan negara-
negara mitranya selama ini. Namun efektifitas peranan ASEAN
akan sangat tergantung pada kedalaman integrasi ASEAN
sendiri, terutama sejauh mana ASEAN berhasil
mengembangkan perekonomian dan kemampuan pertahanan.
telah mengubah hubungan negara-negara Asia 'Tenggara dan
China menjadi semakin dekat.'" Walaupun' ASEAN-AFTA
belum äkan terwujud sebelum tahun 2010, nilai perdagangan
ASEAN dengan China telah melebihi nilai perdagangan
ASEAN dánAmerika Serikat-yang selama ini merupakan'mitra
dagang utama negara-negara ASEAN; Peningkatan hubungan
ekonomi ASEAN-China telah mampu memperbaiki hubungan
polîtik-kéàmànan; antara kedua belah pihak. China yang pada
dekade sebelumnya dilihat-'sebagai ancaman utama keamanan
regional oleh Sebagian besar Negara-negara Asia Tenggara,
sekarang memiliki citfa yäng jauh lebih positif' di; mata
pemerintahan dan ma^sarakát Asia Tenggara-
Pada jangka pendek dan menengah realisasi ASEÂN-Chïnà
FTA diyakini olehkalangan ASEÁN yg äkan mengikat
kepentingan China-atäs kawasan inivyahg pádá gilirannyaakan
merigurangi kemungkinan China menjalankan kebijakan
uhilaterälisme yäng tidak be'rsahäbat.'Namun walaupun
kalangan pemerintahan ASEAN tidak berspekulasi
mengenai arah- kebijakan China dälamijjärigka panjangi dan
berharap bahwá Chiria ákan tetap memiliki komitmen terhadap
multilateralste, kekhawatiran tetap -mewarnai Lbérbagai
kebijakan yäng diambiP' ASEAN Meskipun 'menerima
kebangkitan China dan ihèngakui berbagai keunggulan' China,
pada- umumnya negara-negara ASEAN! tetapi tidak untuk
kawasan Asia Tenggara didominasi oleh satu àtau duá kekuatan
besar.'Apabila 'pertumbuhan ekönömi China berjalan seperti seperti
sekarang memang sulit dihindari bahwa China akan tampil
sebagai kekuatan .regional dan kekuatan global dalam Hal ini diperkirakan akan memindahkan gravitas kekuatan global dari
wilayah Atlantik ke wilayah Pasifik. Peranan Amerika Serikat
sebagai satu-satunya negara adidaya sejak Perang Dingin
berakhir akan disaingi oleh China sebagai negara adidaya baru.
Integrasi ekonomi ASEAN dengan China akan menjadikan
kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah pengaruh (sphere of
influence) Beijing, sementara pengaruh Washington dan Tokyo
akan menyusut.
Namun integrasi ekonomi ASEAN-China tidak akan serta
merta menjadikan Asia Tenggara didominasi secara politik dan
keamanan oleh China. Dalam perjalanan sejarahnya, ASEAN
telah mampu menunjukkan kemampuannya menjalankan
hubungan diplomasi yang eklektik sebagai strategi negara-
negara kecil untuk mengoptimalkan keuntungan ekonomi,
menjamin keamanan, memperluas ruang gerak dan
meningkatkan independensi dalam bertindak. Selama China
menunjukkan sikap bersahabat terhadap ASEAN maka negara-
negara ASEAN akan berupaya mengakomodasi keinginan dan
kepentingan China. Sebaliknya apabila China menunjukkan
gelagat hendak memaksakan hegemoninya di kawasan ini,
negara-negara ASEAN akan meningkatkan strategi
deterencenya, antara lain dengan meningkatkan kemampuan
pertahanan regional dan dengan menjalin hubungan keamanan
dengan pihak luar. Implikasi politik dan keamanan dari
kebangkitan China dan integrasi ekonomi di wilayah Asia Timur
memunculkan harapan yang besar akan terciptanya tatanan
regional yang semakin stabil dan damai, dan sekaligus
kekhawatiran atas hegemoni China terhadap negara-negara
tetangganya yang jauh lebih kecil. Kenyataan ini telah
mendorong negara-negara ASEAN untuk melakukan strategi
hedging, yaitu berharap akan hal yang terbaik namun sekaligus
bersiap menghadapi hal yang terburuk (hoping for the best and
preparing for the worst).
Dalam situasi demikian, terlepas hubungan yang semakin
. dekat dengan China, negara-negara ASEAN akan tetap berupaya
mengikat kepentingan kekuatan besar lainnya di wilayah ini,
seperti Amerika Serikat, Jepang, India dan Uni Eropa, baik
meialui forum-forum multilateral maupun dalam hubungan
bilateral dengan negara-negara anggota. Pada saat bersamaan,
meningkatnya peranan China di Asia Tenggara kembali
melahirkan minat kekuatan-kekuatan besar tersebut, khususnya
Amerika Serikat dan Jepang, akan posisi strategis Asia Tenggara.
Negara-negara ini tentu tidak menginginkan Asia Tenggara
sepenuhnya berada di bawah wilayah pengaruh China. Namun
berbeda dengan kompetisi ideologi-politik selama perang dingin
yang menjadikan negara-negara Asia Tenggara sebagai pion-
pion yang dipersengketan dan wilayah konflik dalam perang
"proxy" antara Blok Barat dan Blok Timur, persaingan di masa
yang akan datang antara China dan Amerika Serikat diharapkan
tidak lagi merupakan suatu "zero-sum-game". Apabila Amerika
Serikat dapat mengakomodasi kebangkitan China dan juga aktif
menjalin kerjasama dengan China, maka diharapkan China akan
tampil sebagai kekuatan regional dan global yang bertanggung
jawab. Hal ini akan mendorong terwujudnya tatanan ekonomi,
politik dan keamanan regional yang betul-betul multipolar, yang
diharapkan dapat mencegah dominasi satu atau dua kekuatan
besar atas kawasan ini. Situasi demikian juga memberi peluang
bagi ASEAN untuk tetap dapat memainkan peran diplomasi
aktifnya sebagai honest broker dalam mempertemukan negara-
negara mitranya selama ini. Namun efektifitas peranan ASEAN
akan sangat tergantung pada kedalaman integrasi ASEAN
sendiri, terutama sejauh mana ASEAN berhasil
mengembangkan perekonomian dan kemampuan pertahanan.
Permasalahan ACFTA dalam Hubungan China dan Asia Tenggara Moderen
Permasalahan dalam Hubungan China dan Asia
Tenggara Moderen
Selama Perang Dingin, sebagian besar negara-negara Asia
Tenggara non-komunis pada mulanya memandang China
sebagai ancaman utama terhadap keamanan dalam negeri
masing-masing. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mengakui Republik Rakyat China yang berdiri pada tahun 1949,
sementara beberapa negara non-komunis lainnya yang
berafiliasi dengan Barat justru bergabung dengan Amerika
Serikat dan sekutunya dalam membendung China dan mengakui
Taipei6. Filipina dan Thailand tergabung dalam pakta militer
SEATO {South East Asian Treaty Organisation) di bawah
Amerika Serikat. Setelah pergantian pemerintahan di Indonesia,
dari Presiden Sukarno yang revolusioner ke Presiden Suharto
yang anti-komunis dan pro-pembangunan ekonomi, Indonesia
membekukan hubungan diplomatik dengan Beijing.7 China
dituduh oleh pemerintahan Orde Baru terlibat dalam upaya
kudeta oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menewaskan
beberapa orang perwira tinggi Angkatan Darat.
Kecurigaan sebagian negara-negara Asia Tenggara terhadap
rezim Komunis China di bawah pemimpin tertingginya Mao Tse
Tung terutama disebabkan oleh ideologi komunis radikal yang
dikembangkannya selama Revolusi Kebudayaan, yang juga
hendak diekspornya ke luar negeri. Negara-negara Asia
Tenggara yang baru merdeka menghadapi berbagai ancaman
keamanan dalam negeri, termasuk pemberontakan dari partai-
partai komunis yang hendak mendirikan negara-negara komunis
di Asia Tenggara. Partai-partai komunis lokal tersebut mendapat
dukungan dari China dalam rangka national liberation
movement melawan pemerintahan yang berkuasa. Tidaklah
6 Filipina dan Thailand mengakui Beijing setelah Amerika Serikat melakukan
normalisasi hubungan dengan Beijing pada pertengahan tahun 1970an. Malaysia dan
Singapura membuka hubungan diplomatik dengan Beijing pada tahun 1991, setelah
Indonesia membuka kembali hubungan diplomatik dengan Beijing.
7 Walaupun Indonesia membekukan hubungan diplomatik dengan Beijing,
Indonesia tetap konsisten dengan Kebijakan Satu China, dan tidak pernah mengakui
Taipei secara resmi.ASEAN-China FTA; Akselerasi Menuju East Asia Community (EAC)?
mengherankan apabila negara-negara non-komunis Asia
Tenggara menjaga jarak dari Beijing serta berupaya
mengembangkan strategi untuk membendung pengaruh negatif
Beijing. Kekhawatiran atas kebijakan agresif China semakin
meningkat selama terjadinya Perang Vietnam antara kekuatan
non-komunis melawan komunis. Terbentuknya ASEAN
(Association of South East Asian Nations) pada 8 Agustus 1967
merupakan respons dari negara-negara non-komunis ASEAN
dalam rangka meningkatkan kerjasama dan solidaritas untuk
menghadapi ancaman bersama, terutama ekspansi pengaruh
komunisme di Asia Tenggara.
Setelah Perang Dingin berakhir hubungan negara-negara
ASEAN dengan China tidak otomatis membaik, walaupun ada
upaya serius dari ASEAN untuk menjalin hubungan dengan
China. Kepulauan Spratly di Laut China Selatan merupakan
wilayah potensi konflik yang paling dikhawatirkan. China
mengklaim seluruh Kepulauan Spratly sebagai wilayah
teritorialnya. Pada saat bersamaan, sebagai dampak dari
UNCLOS {United Nations Convention on the Law of the Sea)
yang mulai berlaku sejak tahun 1982, Kepulauan Spratly
sebagian juga diklaim oleh Brunei, Malaysia, Filipina dan
Vietnam. Kepulauan Paracel di Laut China Selatan juga
menjadi ajang rebutan antara China dan Vietnam. Pada tanggal
22 Juli 1992 di Manila ASEAN mengeluarkan "ASEAN
Declaration on the South China Sea". Deklarasi tentang Laut
China Selatan ini merupakan tanggapan ASEAN atas manuver
militer China di wilayah China Selatan yang merisaukan negara-
negara ASEAN, khususnya Filipina. Deklarasi tersebut
menghimbau semua pihak yang terlibat sengketa wilayah untuk
menahan diri, mengembangkan kerjasama dan menggunakan
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebagai dasar bagi "code
of conduct di Laut China Selatan. Seperti diketahui TAC, yang
ditandatangani di Bali pada pertemuan puncak ASEAN pertama
tahun 1976, melarang penggunanan kekerasan atau ancaman
kekerasan dalam menyelesaikan konflik, serta mengharuskan
pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan setiap
permasalahan dengan cara-cara damai.
Walaupun China telah menjadi anggota ASEAN Regional
Forum, forum multilateral pertama yang berbicara, mengenai
masalah keamanan di Asia Pasifik yang digelar ASEAN dan
para mitra dialognya sejak tahun 1994, China menolak untuk
membicarakan masalah Laut China Selatan di forum multilateral.
Kekhawatiran ASEAN atas niat baik China semakin meningkat
ketika pada bulan Februari 1995 kapal Angkatan Laut China
menduduki Mischief Reef, salah satu pulau di Kepulauan
Spratly yang diklaim oleh Filipina. China telah terlebih dahulu
menduduki Kepulauan Paracel yang juga diklaim Vietnam pada
tahun 1974. Peningkatan kemampuan militer China, terutama
kekuatan laut dan udaranya, semakin menimbulkan kecemasan
negara-negara sekitarnya. China juga semakin unjuk kekuatan
ketika pada bulan Agustus 1995 dan bulan Maret 1996 Tentara
Pembebasan Rakyat China (VLA-People Liberation Army)
menembakkan rudal ke wilayah perairan Taiwan sebagai
peringatan kepada pemimpin Taiwan yang baru, Presiden Chen
Sui Bien, agar tidak melangkah terlalu jauh memisahkan diri
dari China. Pada bulan Januari 1996 kapal-kapal milik China
dan Filipina terlibat tembak-menembak selama 90 menit di
dekat Pulau Capones. Insiden antara kapal-kapal China dan
Filipina terjadi beberapa kali sampai tahun 1999.8
Di samping masalah-masalah di atas, beberapa negara Asia
Tenggara juga memiliki masalah bilateral dengan China
berkaitan dengan keberadaan masyarakat keturunan etnis China
di wilayahnya. Dalam perjalanan sejarah Indonesia isu
masyarakat keturunan etnis China merupakan hal yang sensitif.
Pada mulanya China menganggap warga keturunan China di
luar negeri sebagai warga negaranya. Hal ini menimbulkan
masalah di negara-negara di mana masyarakat minoritas China
itu berada karena adanya kecurigaan atas loyalitas mereka
terhadap negara tuan rumah. Di samping itu peranan dan posisi
sebagian warga keturunan yang dominan dalam bidang ekonomi
dari waktu ke waktu juga memunculkan konflik dengan
masyarakat lokal yang tidak jarang berujung pada kerusuhan
anti-China. Hal ini biasanya mengundang reaksi dari Beijing,
yang pada gilirannya dianggap sebagai intervensi dalam urusan
dalam negeri oleh pemerintah di Asia Tenggara, termasuk di
Indonesia.
Negara-negara Asia Tenggara menyadari bahwa tidak ada
dari mereka yang mampu menghadapi China secara sendiri-
sendiri. Kenyataan ini telah mendorong mereka untuk
mempererat kerjasama dalam wadah ASEAN, terutama dalam
bidang ekonomi dan politik. Pada awalnya China hanya mau
membicarakan masalah laut China Selatan secara bilateral, di
mana posisi China selalu lebih kuat. Deklarasi ASEAN tentang
Laut China Selatan merupakan sikap bersama negara-negara
ASEAN mengenai hal tersebut, yang pada mulanya diabaikan
begitu saja oleh China. Namun ASEAN menunjukkan
solidaritas terhadap Filipina dalam kasus Mischief Reef, yang
tampaknya cukup mengagetkan China. Dalam pertemuan antara
pejabat senior ASEAN dan China di Hangzhou pada bulan Juli
1995, pihak ASEAN secara tegas menyampaikan bahwa insiden
Mischief Reef adalah sesuatu yang sangat serius dan meminta
China untuk membongkar kembali bangunan yang telah mereka
dirikan. China disinyalir cukup kaget atas sikap bersatu
ASEAN tersebut.9
Di lain pihak negara-negara ASEAN juga tidak ingin
memprovokasi China dengan mengutarakan kekhawatiran
terhadap ancaman China secara terbuka, baik melalui ungkapan
resmi maupun melalui kebijakan pertahanan. Hal ini antara lain
merupakan salah satu alasan mengapa ASEAN enggan untuk
mengembangkan kerjasama regional dalam bidang pertahanan,
karena khawatir langkah tersebut dapat diartikan oleh China
sebagai persiapan menghadapi China. Negara-negara ASEAN
juga tidak mengeluarkan komentar setelah insiden penembakan
rudal China ke arah Taiwan, dengan dalih bahwa hal tersebut.
Tenggara Moderen
Selama Perang Dingin, sebagian besar negara-negara Asia
Tenggara non-komunis pada mulanya memandang China
sebagai ancaman utama terhadap keamanan dalam negeri
masing-masing. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mengakui Republik Rakyat China yang berdiri pada tahun 1949,
sementara beberapa negara non-komunis lainnya yang
berafiliasi dengan Barat justru bergabung dengan Amerika
Serikat dan sekutunya dalam membendung China dan mengakui
Taipei6. Filipina dan Thailand tergabung dalam pakta militer
SEATO {South East Asian Treaty Organisation) di bawah
Amerika Serikat. Setelah pergantian pemerintahan di Indonesia,
dari Presiden Sukarno yang revolusioner ke Presiden Suharto
yang anti-komunis dan pro-pembangunan ekonomi, Indonesia
membekukan hubungan diplomatik dengan Beijing.7 China
dituduh oleh pemerintahan Orde Baru terlibat dalam upaya
kudeta oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menewaskan
beberapa orang perwira tinggi Angkatan Darat.
Kecurigaan sebagian negara-negara Asia Tenggara terhadap
rezim Komunis China di bawah pemimpin tertingginya Mao Tse
Tung terutama disebabkan oleh ideologi komunis radikal yang
dikembangkannya selama Revolusi Kebudayaan, yang juga
hendak diekspornya ke luar negeri. Negara-negara Asia
Tenggara yang baru merdeka menghadapi berbagai ancaman
keamanan dalam negeri, termasuk pemberontakan dari partai-
partai komunis yang hendak mendirikan negara-negara komunis
di Asia Tenggara. Partai-partai komunis lokal tersebut mendapat
dukungan dari China dalam rangka national liberation
movement melawan pemerintahan yang berkuasa. Tidaklah
6 Filipina dan Thailand mengakui Beijing setelah Amerika Serikat melakukan
normalisasi hubungan dengan Beijing pada pertengahan tahun 1970an. Malaysia dan
Singapura membuka hubungan diplomatik dengan Beijing pada tahun 1991, setelah
Indonesia membuka kembali hubungan diplomatik dengan Beijing.
7 Walaupun Indonesia membekukan hubungan diplomatik dengan Beijing,
Indonesia tetap konsisten dengan Kebijakan Satu China, dan tidak pernah mengakui
Taipei secara resmi.ASEAN-China FTA; Akselerasi Menuju East Asia Community (EAC)?
mengherankan apabila negara-negara non-komunis Asia
Tenggara menjaga jarak dari Beijing serta berupaya
mengembangkan strategi untuk membendung pengaruh negatif
Beijing. Kekhawatiran atas kebijakan agresif China semakin
meningkat selama terjadinya Perang Vietnam antara kekuatan
non-komunis melawan komunis. Terbentuknya ASEAN
(Association of South East Asian Nations) pada 8 Agustus 1967
merupakan respons dari negara-negara non-komunis ASEAN
dalam rangka meningkatkan kerjasama dan solidaritas untuk
menghadapi ancaman bersama, terutama ekspansi pengaruh
komunisme di Asia Tenggara.
Setelah Perang Dingin berakhir hubungan negara-negara
ASEAN dengan China tidak otomatis membaik, walaupun ada
upaya serius dari ASEAN untuk menjalin hubungan dengan
China. Kepulauan Spratly di Laut China Selatan merupakan
wilayah potensi konflik yang paling dikhawatirkan. China
mengklaim seluruh Kepulauan Spratly sebagai wilayah
teritorialnya. Pada saat bersamaan, sebagai dampak dari
UNCLOS {United Nations Convention on the Law of the Sea)
yang mulai berlaku sejak tahun 1982, Kepulauan Spratly
sebagian juga diklaim oleh Brunei, Malaysia, Filipina dan
Vietnam. Kepulauan Paracel di Laut China Selatan juga
menjadi ajang rebutan antara China dan Vietnam. Pada tanggal
22 Juli 1992 di Manila ASEAN mengeluarkan "ASEAN
Declaration on the South China Sea". Deklarasi tentang Laut
China Selatan ini merupakan tanggapan ASEAN atas manuver
militer China di wilayah China Selatan yang merisaukan negara-
negara ASEAN, khususnya Filipina. Deklarasi tersebut
menghimbau semua pihak yang terlibat sengketa wilayah untuk
menahan diri, mengembangkan kerjasama dan menggunakan
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia (TAC) sebagai dasar bagi "code
of conduct di Laut China Selatan. Seperti diketahui TAC, yang
ditandatangani di Bali pada pertemuan puncak ASEAN pertama
tahun 1976, melarang penggunanan kekerasan atau ancaman
kekerasan dalam menyelesaikan konflik, serta mengharuskan
pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan setiap
permasalahan dengan cara-cara damai.
Walaupun China telah menjadi anggota ASEAN Regional
Forum, forum multilateral pertama yang berbicara, mengenai
masalah keamanan di Asia Pasifik yang digelar ASEAN dan
para mitra dialognya sejak tahun 1994, China menolak untuk
membicarakan masalah Laut China Selatan di forum multilateral.
Kekhawatiran ASEAN atas niat baik China semakin meningkat
ketika pada bulan Februari 1995 kapal Angkatan Laut China
menduduki Mischief Reef, salah satu pulau di Kepulauan
Spratly yang diklaim oleh Filipina. China telah terlebih dahulu
menduduki Kepulauan Paracel yang juga diklaim Vietnam pada
tahun 1974. Peningkatan kemampuan militer China, terutama
kekuatan laut dan udaranya, semakin menimbulkan kecemasan
negara-negara sekitarnya. China juga semakin unjuk kekuatan
ketika pada bulan Agustus 1995 dan bulan Maret 1996 Tentara
Pembebasan Rakyat China (VLA-People Liberation Army)
menembakkan rudal ke wilayah perairan Taiwan sebagai
peringatan kepada pemimpin Taiwan yang baru, Presiden Chen
Sui Bien, agar tidak melangkah terlalu jauh memisahkan diri
dari China. Pada bulan Januari 1996 kapal-kapal milik China
dan Filipina terlibat tembak-menembak selama 90 menit di
dekat Pulau Capones. Insiden antara kapal-kapal China dan
Filipina terjadi beberapa kali sampai tahun 1999.8
Di samping masalah-masalah di atas, beberapa negara Asia
Tenggara juga memiliki masalah bilateral dengan China
berkaitan dengan keberadaan masyarakat keturunan etnis China
di wilayahnya. Dalam perjalanan sejarah Indonesia isu
masyarakat keturunan etnis China merupakan hal yang sensitif.
Pada mulanya China menganggap warga keturunan China di
luar negeri sebagai warga negaranya. Hal ini menimbulkan
masalah di negara-negara di mana masyarakat minoritas China
itu berada karena adanya kecurigaan atas loyalitas mereka
terhadap negara tuan rumah. Di samping itu peranan dan posisi
sebagian warga keturunan yang dominan dalam bidang ekonomi
dari waktu ke waktu juga memunculkan konflik dengan
masyarakat lokal yang tidak jarang berujung pada kerusuhan
anti-China. Hal ini biasanya mengundang reaksi dari Beijing,
yang pada gilirannya dianggap sebagai intervensi dalam urusan
dalam negeri oleh pemerintah di Asia Tenggara, termasuk di
Indonesia.
Negara-negara Asia Tenggara menyadari bahwa tidak ada
dari mereka yang mampu menghadapi China secara sendiri-
sendiri. Kenyataan ini telah mendorong mereka untuk
mempererat kerjasama dalam wadah ASEAN, terutama dalam
bidang ekonomi dan politik. Pada awalnya China hanya mau
membicarakan masalah laut China Selatan secara bilateral, di
mana posisi China selalu lebih kuat. Deklarasi ASEAN tentang
Laut China Selatan merupakan sikap bersama negara-negara
ASEAN mengenai hal tersebut, yang pada mulanya diabaikan
begitu saja oleh China. Namun ASEAN menunjukkan
solidaritas terhadap Filipina dalam kasus Mischief Reef, yang
tampaknya cukup mengagetkan China. Dalam pertemuan antara
pejabat senior ASEAN dan China di Hangzhou pada bulan Juli
1995, pihak ASEAN secara tegas menyampaikan bahwa insiden
Mischief Reef adalah sesuatu yang sangat serius dan meminta
China untuk membongkar kembali bangunan yang telah mereka
dirikan. China disinyalir cukup kaget atas sikap bersatu
ASEAN tersebut.9
Di lain pihak negara-negara ASEAN juga tidak ingin
memprovokasi China dengan mengutarakan kekhawatiran
terhadap ancaman China secara terbuka, baik melalui ungkapan
resmi maupun melalui kebijakan pertahanan. Hal ini antara lain
merupakan salah satu alasan mengapa ASEAN enggan untuk
mengembangkan kerjasama regional dalam bidang pertahanan,
karena khawatir langkah tersebut dapat diartikan oleh China
sebagai persiapan menghadapi China. Negara-negara ASEAN
juga tidak mengeluarkan komentar setelah insiden penembakan
rudal China ke arah Taiwan, dengan dalih bahwa hal tersebut.
asean china free trade area
PENTING NYA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA
Dalam dasawarsa terakhir perekonomian China meningkat
secara spektakuler, yang diikuti oleh peningkatan belanja
militernya dalam jumlah yang cukup signifikan. Pada saat
bersamaan China juga menjalankan diplomasi yang lincah serta
sangat aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai pihak,
termasuk dengan ASEAN, baik secara bilateral dengan negara-
negara anggotanya, maupun dengan ASEAN secara institusional.
Kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (FTA), yang
mulai dijajaki sejak tahun 2001 dan ditandatangani pada tahun
2003 serta direncanakan dapat terwujud pada tahun 2010 untuk
anggota lama ASEAN dan pada tahun 2015 bagi anggota yang
baru, diperkirakan akan memiliki dampak yang cukup luas
terhadap konstatasi politik dan keamanan di wilayah Asia Timur
secara keseluruhan. Integrasi ekonomi Asia Tenggara dan
China dapat dipastikan akan mempengaruhi hubungan politik
dan keamanan di antara kedua kawasan, yang pada gilirannya
juga akan berdampak terhadap hubungan kedua pihak dengan
kekuatan-kekuatan regional lainnya.
Pada jangka pendek rencana pembentukan ASEAN-China
FTA telah semakin mendekatkan hubungan diplomatik negara-
negara ASEAN dengan China. Dalam berbagai kesempatan
China berupaya menunjukkan sikap yang sangat bersahabat
terhadap ASEAN, sehingga China tidak lagi dipandang sebagai
ancaman utama keamanan kawasan Asia Tenggara seperti pada
dekade-dekade sebelumnya. Yang masih menjadi tanda tanya
adalah sejauh mana peningkatan hubungan ekonomi ASEAN-
China pada jangka panjang akan menjamin terciptanya suatu
kawasan Asia Timur yang damai dan stabil, atau justru
sebaliknya akan melahirkan konflik baru antara China sebagai
negara adikuasa yang baru tampil dengan Amerika Serikat yang
selama ini merupakan kekuatan utama militer yang tidak
tertandingi di kawasan Asia Pasifik. Apakah di kawasan Asia
Timur akan lahir suatu tatanan regional baru di bawah
kepemimpinan China yang eksklusif dan berhadapan dengan
Amerika Serikat, atau akan muncul suatu tatanan regional yang
lebih inklusif, multipolar dan terbuka? Di masa lalu
kemunculan suatu negara baru dengan ambisi hegemonik
cenderung memicu ketidakstabilan kawasan karena menggoyang
status quo. Hal ini misalnya dapat dilihat dari terjadinya Perang
Dunia I dan II di Eropa, yang antara lain dipicu oleh munculnya
Jerman sebagai kekuatan militer baru yang ingin menandingi
Imperium Britania, dan di Asia ketika Jepang muncul sebagai
kekuatan baru yang merebut wilayah Asia Tenggara dari
kekuasan pemerintahan kolonial negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat
Pertanyaan yang tidak kalah pentingnya untuk dijawab
adalah apakah integrasi ekonomi ASEAN-China akan semakin
meningkatkan daya tawar dan kemandirian ASEAN dalam
bidang poHtik-keamanan, atau sebaliknya Asia Tenggara akan
kembali pada situasi sebelum abad ke 19 dalam berhubungan
dengan China, yaitu suatu hubungan tidak seimbang yang
menempatkan China sebagai pusat kejayaan dan kekuasaan,
sementara negara-negara Asia Tenggara sebagai wilayah
peripheri yang berada di bawah naungan Beijing dan mengakui
China sebagai "kiblat" utamanya? Dengan kata lain apakah
hubungan ekonomi yang semakin erat antara China dan Asia
Tenggara akan menjelma menjadi "Tributary System" dalam
bentuk baru, seperti disinyalir beberapa pengamat? Apakah
perekonomian China dan Asia Tenggara akan sedemikian
menyatu sehingga China berkepentingan atas kesejahteraan dan
stabilitas Asia Tenggara dalam jangka panjang? Atau justru
sebaliknya, apakah kekuatan China yang semakin besar akan
mendorongnya untuk menggunakan kekuatan militer guna
mengamankan wilayah-wilayah yang selama ini
dipersengketakan, serta guna memajukan kepentingan
nasionalnya secara luas di wilayah sekitarnya? Apakah China
akan menunjukkan komitmen pada multilateralisme atau akan
cenderung lebih unilateralis dengan semakin meningkatnya
kemampuan nasional yang dimilikinya?
Guna menjawab beberapa pertanyaan di atas Bab ini akan
meninjau secara ringkas sejarah hubungan Asia Tenggara dan
China dimasa pra-kolonial, hubungan negara-negara Asia
Tenggara yang baru merdeka dengan negara Komunis China
dan isu-isu bilateral yang selama ini menjadi ganjalan hubungan
negara-negara ASEAN dengan China. Berikutnya juga akan
dibahas sikap Amerika Serikat terhadap kebangkitan China,
perkembangan terakhir hubungan politik- keamanan ASEAN
dan China serta hal-hal lainnya yang perlu mendapat perhatian
dimasa-masa yang akan datang.
6.1 Tributary System
Meningkatnya pengaruh dan pamor China belakangan ini serta
semakin merapatnya negara-negara Asia Tenggara ke Beijing
telah menghidupkan kembali minat tentang "Tributary System"
yang mengatur hubungan antara China dan negara-negara
tetangganya pada masa lalu. Sebelum negara-negara Eropa
menguasai perdagangan dan kemudian menjajah sebagian besar
wilayah Asia Tenggara pada abad ke 19, China yang memiliki
sejarah sangat panjang dan peradaban terkemuka merupakan
negara utama di kawasan Asia Timur. Sebagai negara yang
menjadi rujukan budaya negara-negara sekitarnya serta yang
memproduksi barang-barang mewah yang ingin dimiliki pihak
luar, pemimpin China menganggap dirinya berada di atas para
pemimpin lainnya. Sebaliknya negara-negara tetangga yang
lebih kecil juga secara formal mengakui keutamaan China.
Kaisar China dipercaya memerintah berdasarkan "Mandate from
Heaven" sehingga ia dijuluki "Son of Heaven". Dalam
pandangan pimpinan dan rakyatnya, China merupakan "Middle
Kingdom", yang merupakan pusat atau jantung dalam interaksi
dengan negara-negara lainnya. Selama masa kejayaan tersebut
China tidak memiliki konsep untuk menjalin hubungan yang
setara dengan negara lain. Setiap negara yang ingin
berhubungan dengan China atau membeli barang dari China
haruslah terlebih dahulu mengakui superioritas negeri tersebut
dan bersedia mengirimkan upeti atau "tribute" ke Kaisar China.
Dengan demikian hubungan dan perdagangan antara negara-
negara tetangganya yang lebih kecil dengan China hanya dapat
berlangsung dalam konteks "Tributary System".
"Tributary System" pertama kalinya muncul dibawah
dinasti Han (206 S.M-220 M) ketika peradaban China sudah
jauh lebih maju dari penduduk wilayah sekitarnya, yang pada
umumnya belum memiliki aksara atau organisasi sosial-politik
yang mapan. Secara idealnya ciri-ciri utama "tributary system"
adalah sebagai berikut. Pertama, pemimpin negeri "tributary"
atau utusannya harus pergi ke China dan melakukan sembahan
(prostrate-sujud)) terhadap kaisar China sebagai pengakuan
resmi bahwa yang bersangkutan adalah "vassal" atau subordinat
dari kaisar China. Kedua, negara "tributary" harus mengirim
seorang sandera ke Istana kaisar China, biasanya Putera
Mahkota. Ketiga, negara "tributary" harus mengirim hadiah
atau upeti ke China. Pada gilirannya China menjamin keamanan
negara-negara vassalnya dan memberikan hadiah-hadiah yang
nilainya biasanya lebih besar dari upeti yang diterimanya. Di
samping itu pada setiap kesempatan menghadap ke Kaisar
pengunjung dari negara "tributary" diizinkan untuk melakukan
transaksi jual-beli secara terbatas sebelum mereka diantar
kembali ke perbatasan.1
"Tributary System" ini berlanjut dan semakin
disempurnakan di bawah pemerintahan Dinasti Ming (1368-
1644) dan Dinasti Qing (1644-1911). "Tributary System" yang
dikembangkan di bawah Dinasti Ming dan Qing memiliki tiga
prinsip utama. Pertama, China menganggap dirinya sebagai
jantung kawasan, dan sistem upeti menjamin keamanan China.
Dalam dasawarsa terakhir perekonomian China meningkat
secara spektakuler, yang diikuti oleh peningkatan belanja
militernya dalam jumlah yang cukup signifikan. Pada saat
bersamaan China juga menjalankan diplomasi yang lincah serta
sangat aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai pihak,
termasuk dengan ASEAN, baik secara bilateral dengan negara-
negara anggotanya, maupun dengan ASEAN secara institusional.
Kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (FTA), yang
mulai dijajaki sejak tahun 2001 dan ditandatangani pada tahun
2003 serta direncanakan dapat terwujud pada tahun 2010 untuk
anggota lama ASEAN dan pada tahun 2015 bagi anggota yang
baru, diperkirakan akan memiliki dampak yang cukup luas
terhadap konstatasi politik dan keamanan di wilayah Asia Timur
secara keseluruhan. Integrasi ekonomi Asia Tenggara dan
China dapat dipastikan akan mempengaruhi hubungan politik
dan keamanan di antara kedua kawasan, yang pada gilirannya
juga akan berdampak terhadap hubungan kedua pihak dengan
kekuatan-kekuatan regional lainnya.
Pada jangka pendek rencana pembentukan ASEAN-China
FTA telah semakin mendekatkan hubungan diplomatik negara-
negara ASEAN dengan China. Dalam berbagai kesempatan
China berupaya menunjukkan sikap yang sangat bersahabat
terhadap ASEAN, sehingga China tidak lagi dipandang sebagai
ancaman utama keamanan kawasan Asia Tenggara seperti pada
dekade-dekade sebelumnya. Yang masih menjadi tanda tanya
adalah sejauh mana peningkatan hubungan ekonomi ASEAN-
China pada jangka panjang akan menjamin terciptanya suatu
kawasan Asia Timur yang damai dan stabil, atau justru
sebaliknya akan melahirkan konflik baru antara China sebagai
negara adikuasa yang baru tampil dengan Amerika Serikat yang
selama ini merupakan kekuatan utama militer yang tidak
tertandingi di kawasan Asia Pasifik. Apakah di kawasan Asia
Timur akan lahir suatu tatanan regional baru di bawah
kepemimpinan China yang eksklusif dan berhadapan dengan
Amerika Serikat, atau akan muncul suatu tatanan regional yang
lebih inklusif, multipolar dan terbuka? Di masa lalu
kemunculan suatu negara baru dengan ambisi hegemonik
cenderung memicu ketidakstabilan kawasan karena menggoyang
status quo. Hal ini misalnya dapat dilihat dari terjadinya Perang
Dunia I dan II di Eropa, yang antara lain dipicu oleh munculnya
Jerman sebagai kekuatan militer baru yang ingin menandingi
Imperium Britania, dan di Asia ketika Jepang muncul sebagai
kekuatan baru yang merebut wilayah Asia Tenggara dari
kekuasan pemerintahan kolonial negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat
Pertanyaan yang tidak kalah pentingnya untuk dijawab
adalah apakah integrasi ekonomi ASEAN-China akan semakin
meningkatkan daya tawar dan kemandirian ASEAN dalam
bidang poHtik-keamanan, atau sebaliknya Asia Tenggara akan
kembali pada situasi sebelum abad ke 19 dalam berhubungan
dengan China, yaitu suatu hubungan tidak seimbang yang
menempatkan China sebagai pusat kejayaan dan kekuasaan,
sementara negara-negara Asia Tenggara sebagai wilayah
peripheri yang berada di bawah naungan Beijing dan mengakui
China sebagai "kiblat" utamanya? Dengan kata lain apakah
hubungan ekonomi yang semakin erat antara China dan Asia
Tenggara akan menjelma menjadi "Tributary System" dalam
bentuk baru, seperti disinyalir beberapa pengamat? Apakah
perekonomian China dan Asia Tenggara akan sedemikian
menyatu sehingga China berkepentingan atas kesejahteraan dan
stabilitas Asia Tenggara dalam jangka panjang? Atau justru
sebaliknya, apakah kekuatan China yang semakin besar akan
mendorongnya untuk menggunakan kekuatan militer guna
mengamankan wilayah-wilayah yang selama ini
dipersengketakan, serta guna memajukan kepentingan
nasionalnya secara luas di wilayah sekitarnya? Apakah China
akan menunjukkan komitmen pada multilateralisme atau akan
cenderung lebih unilateralis dengan semakin meningkatnya
kemampuan nasional yang dimilikinya?
Guna menjawab beberapa pertanyaan di atas Bab ini akan
meninjau secara ringkas sejarah hubungan Asia Tenggara dan
China dimasa pra-kolonial, hubungan negara-negara Asia
Tenggara yang baru merdeka dengan negara Komunis China
dan isu-isu bilateral yang selama ini menjadi ganjalan hubungan
negara-negara ASEAN dengan China. Berikutnya juga akan
dibahas sikap Amerika Serikat terhadap kebangkitan China,
perkembangan terakhir hubungan politik- keamanan ASEAN
dan China serta hal-hal lainnya yang perlu mendapat perhatian
dimasa-masa yang akan datang.
6.1 Tributary System
Meningkatnya pengaruh dan pamor China belakangan ini serta
semakin merapatnya negara-negara Asia Tenggara ke Beijing
telah menghidupkan kembali minat tentang "Tributary System"
yang mengatur hubungan antara China dan negara-negara
tetangganya pada masa lalu. Sebelum negara-negara Eropa
menguasai perdagangan dan kemudian menjajah sebagian besar
wilayah Asia Tenggara pada abad ke 19, China yang memiliki
sejarah sangat panjang dan peradaban terkemuka merupakan
negara utama di kawasan Asia Timur. Sebagai negara yang
menjadi rujukan budaya negara-negara sekitarnya serta yang
memproduksi barang-barang mewah yang ingin dimiliki pihak
luar, pemimpin China menganggap dirinya berada di atas para
pemimpin lainnya. Sebaliknya negara-negara tetangga yang
lebih kecil juga secara formal mengakui keutamaan China.
Kaisar China dipercaya memerintah berdasarkan "Mandate from
Heaven" sehingga ia dijuluki "Son of Heaven". Dalam
pandangan pimpinan dan rakyatnya, China merupakan "Middle
Kingdom", yang merupakan pusat atau jantung dalam interaksi
dengan negara-negara lainnya. Selama masa kejayaan tersebut
China tidak memiliki konsep untuk menjalin hubungan yang
setara dengan negara lain. Setiap negara yang ingin
berhubungan dengan China atau membeli barang dari China
haruslah terlebih dahulu mengakui superioritas negeri tersebut
dan bersedia mengirimkan upeti atau "tribute" ke Kaisar China.
Dengan demikian hubungan dan perdagangan antara negara-
negara tetangganya yang lebih kecil dengan China hanya dapat
berlangsung dalam konteks "Tributary System".
"Tributary System" pertama kalinya muncul dibawah
dinasti Han (206 S.M-220 M) ketika peradaban China sudah
jauh lebih maju dari penduduk wilayah sekitarnya, yang pada
umumnya belum memiliki aksara atau organisasi sosial-politik
yang mapan. Secara idealnya ciri-ciri utama "tributary system"
adalah sebagai berikut. Pertama, pemimpin negeri "tributary"
atau utusannya harus pergi ke China dan melakukan sembahan
(prostrate-sujud)) terhadap kaisar China sebagai pengakuan
resmi bahwa yang bersangkutan adalah "vassal" atau subordinat
dari kaisar China. Kedua, negara "tributary" harus mengirim
seorang sandera ke Istana kaisar China, biasanya Putera
Mahkota. Ketiga, negara "tributary" harus mengirim hadiah
atau upeti ke China. Pada gilirannya China menjamin keamanan
negara-negara vassalnya dan memberikan hadiah-hadiah yang
nilainya biasanya lebih besar dari upeti yang diterimanya. Di
samping itu pada setiap kesempatan menghadap ke Kaisar
pengunjung dari negara "tributary" diizinkan untuk melakukan
transaksi jual-beli secara terbatas sebelum mereka diantar
kembali ke perbatasan.1
"Tributary System" ini berlanjut dan semakin
disempurnakan di bawah pemerintahan Dinasti Ming (1368-
1644) dan Dinasti Qing (1644-1911). "Tributary System" yang
dikembangkan di bawah Dinasti Ming dan Qing memiliki tiga
prinsip utama. Pertama, China menganggap dirinya sebagai
jantung kawasan, dan sistem upeti menjamin keamanan China.
Langganan:
Postingan (Atom)
