| Ketika guncangan hebat bernama badai krisis ekonomi datang mengelus-elus perut ekonomi negeri ini tempo hari. Sebagian besar pelaku usaha panik, bisnisnya nyungsep, mata mereka jadi kunang-kunang, mulut gagap dan jalannya gontai. Buat yang fisik kantongnya memang sudah kena kanker kronis sejak awal langsung kelojotan dan tepar sampai sekarang. Ada juga yang berusaha bangun, sayangnya tidak lama kemudian pingsan lagi. Tapi bagi yang dulunya masih sering jalan kesana-sini bikin jaringan, sering ngumpul atas dasar kesamaan tujuan dan punya sifat kekeluargaan, justru punya kesempatan buat menarik nafas lega. Makanya begitu diseruduk gelombang krismon, walau sempat kliyengan tapi jenis penyakitnya gampang diobati, sekadar batuk ringan diberi obat tradisional ramuan dari racikan daun randu (kapuk) langsung jreng. Secara klinis, kesimpulannya paten, ”meriang akibat perubahan iklim”. Cuma itu, nggak kurang-nggak lebih, titik! Hidup koperasi! Hidup rakyat kecil! Hidup sektor riil! Teriakan tersebut memang tidak senyaring suara para aktivis yang melakukan demonstrasi di depan gedung parlemen. Sayangnya, makin ke sini mahluk yang sudah punya antibodi dan imun terhadap penyakit tadi. Pelan-pelan digiring ke kamar operasi. Diagnosa sementara, harus diamputasi tanpa sebab yang pasti. Mula-mula tangan, kemudian kaki, selanjutnya badan, mulai dari perut sampai ke pangkal paha, terakhir dada hingga ke pundak. Kepala sengaja dibiarkan supaya kalau ada yang bertanya, mulut masih bisa buka suara. Lho, operasi kok sampai segitunya. Pakai acara potong-potongan kayak orang mau bikin cincang. Wah, ini namanya mutilasi! Memang, menurut Aji Dedi Mulawarman, setelah Indonesia memasuki era reformasi melalui amandemen UUD 1945 tetap mengusung asas demokrasi ekonomi. Meskipun demokrasi ekonomi yang dimaksud malah menjadi kabur setelah adanya penambahan dua ayat (ayat 4 dan 5) dalam pasal 33 UUD 1945. Kekeliruan lebih serius dari amandemen keempat UUD 1945 adalah hilangnya kata sakral ”koperasi” sebagai bentuk operasional ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Lantas bagaimana kelanjutan nasib koperasi? Menurut Bung Hatta ada tiga rantai utama ekonomi, yaitu perniagaan mengumpulkan, perantaraan dan membagikan. Bentuk Ekonomi tersebut, sebut saja Ekonomi Natural, sebenarnya mengingatkan kita bahwa ekonomi jangan hanya dijalankan dengan menekankan mekanisme perdagangan (intermediasi), dan menganaktirikan produksi (seperti bertani, pertambangan, berkebun, kerajinan, dan lainnya) serta retail (berdagang eceran). Ekonomi Natural dengan demikian merupakan ekonomi produktif, intermediasi, sekaligus pertukaran untuk keseimbangan individu, masyarakat, alam dan akuntabilitas kepada Allah SWT. Jadi, mari bergandengan tangan untuk bisa saling mengingatkan. Koperasi bukan cuma sekadar slogan, dari, oleh dan untuk anggota. Tapi benar-benar diterapkan dan menjadi solusi dalam mencapai kesejahteraan. Hidup Koperasi Indonesia! Dirgahayu ke-61! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar