3 Prinsip
Dengan latar belakang status dan lingkungan nasional dan internasional, ada tiga prinsip yang harus melandasi pilihan kebijakan pada masa 5-10 tahun mendatang.
Pertama, pelembagaan koperasi harus dilepas kepada gerakan koperasi dan kebijakan proses pelembagaan yang longgar perlu ditempuh disertai dengan interim waktu pelembagaan menuju legalitas penuh bagi koperasi baru dengan skala mikro.
Kedua, perlakuan bias dan penguatan harus dihentikan pada tingkat kebijakan nasional dan biarkanlah mereka menjadi bagian dari politik intervensi sektor dan daerah, serta memanfaatkan peran arus utama pasar. Fokus perbaikan pada program sektoral adalah perbaikan skala produksi anggota agar koperasi menjadi kuat.
Ketiga, perhatian besar harus dicurahkan pada inovasi regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam administrasi perkoperasian, serta perlindungan publik bagi penggunaan jasa-jasa koperasi.
Secara khusus pengarusutamaan lembaga keuangan koperasi dalam sistem pasar keuangan nasional harus diselesaikan secara baik dan menggambarkan tuntutan masyarakat yang sedang dalam transisi menuju koperasi maju. Secara kongkrit arsitektur koperasi simpan pinjam harus sudah berhasil ditetapkan pada masa pemerintahan 2009-2014.
Dalam suasana otonomi daerah, gerakan koperasi perlu melakukan aksi dari daerah otonom terbawah untuk menyusun kebijakan secara berjenjang. Inilah kunci perjuangan dan perbaikan posisi tawar dalam perumusan kebijan yang dapat disodorkan.
Rabu, 11 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar